Berita Pemkot Bontang
Dewan Minta Pemkot Bontang Galakkan Pembuatan Sumur Biopori
Nantinya, kewajiban memiliki sumur resapan akan tertuang dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
BONTANG – Ketua Fraksi Nasdem, Bakhtiar Wakkang meminta pemerintah menggalakkan pembuatan sumur resapan biopori di seluruh kawasan pemukiman. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir dampak banjir di Kota Bontang akibat masifnya pendirian bangunan di atas kawasan resapan air.
Menurut Bakhtiar, kebijakan ini harus dilakukan di seluruh pemukiman, yang telah berdiri maupun baru. Teknisnya, untuk rumah lama maka Pemkot Bontang harus terlebih dahulu melakukan kajian. Sehubungan dengan volume dari pembuatan sumur tersebut. Pembuatan sumur resapan itu juga merupakan salah satu rekomendasi Pansus Banjir yang dipimpin oleh Bakhtiar.
“Hunian yang baru akan dibangun itu sifatnya wajib. Seluruh stakeholder terkait harus mengawasi,” kata Tiar.
Nantinya, kewajiban memiliki sumur resapan akan tertuang dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika tidak dipenuhi maka IMB wajib untuk tidak diterbitkan. Pansus berharap regulasi ini diatur dalam kebijakan strategis pemerintah daerah. Melalui surat keputusan wali kota. Mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang IMB.
“Pemkot harus tegas jika ingin menanggulangi masalah banjir. Harus setop pembangunannya jika tidak membuat sumur resapan,” ujarnya.
Jika melanggar dan tetap melakukan pembangunan, maka pemilik rumah dapat dikenakan sanksi. Sesuai pasal 70 pada perda IMB dijelaskan dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan. Maupun denda paling banyak Rp 5 juta.
Dalam perda juga diatur bahwa pemkot dapat melakukan penghentian sementara bangunan jika tidak sesuai dengan regulasi. Maksimal selama 14 hari. Jika diindahkan pun sanksi berupa denda Rp 3 juta maupun kurungan paling lama 3 bulan menanti. “Ini sanksinya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring),” tuturnya.
Bukan itu saja, investor properti pun wajib menyediakan lahan yang diperuntukkan untuk resapan air. Lokasinya pada lahan yang akan dibangun menjadi hunian tersebut maupun kawasan lainnya. “Atau bisa juga dengan kompensasi dana yang perhitungannya secara teknis diserahkan kepada Pemkot Bontang,” katanya.
Menurut Tiar, kewajiban untuk memiliki sumur resapan juga bermanfaat sehubungan ketersediaan air tanah. Hal ini dapat menjawab kurangnya pasokan air di Bontang. Penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai pun menjadi rekomendasi pansus. Bagi pelanggar, pemkot diwajibkan tidak memberikan fasilitas berupa air, listrik, dan jalan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bakhtiar-wakkang.jpg)