Pemkot Bontang
Pemkot Bontang Diberi Batas Waktu 3 Tahun Atasi Banjir
Ketidakmampuan sungai di Bontang menampung debit air mengakibatkan air meluap ke pemukiman. Ada 6 kelurahan yang setiap tahunnya terkena banjir.
BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Banjir memberikan tenggang waktu Pemkot Bontang untuk merampungkan masalah banjir selama 3 tahun. Dalam kurun tempo tersebut, seluruh hasil rekomendasi pansus berjumlah 16 poin harus dilaksanakan.
“Kami beri tempo 3 tahun untuk menyelesaikan persoalan banjir di Bontang,” ujar Wakil Ketua Pansus Banjir, Suhur Hariyanto usai pembacaan rekomendasi.
Dijelaskan Suhut, ketidakmampuan sungai di Bontang menampung debit air mengakibatkan air meluap ke pemukiman. Ada 6 kelurahan yang hampir setiap tahunnya terdampak musibah ini. Seluruhnya dilalui sungai dan anak sungai. Ketinggian air meningkat seiring dengan perkembangan pemukiman di wilayah-wilayah ini.
“Banjir diperparah dengan alih fungsi lahan yang semula rawa-rawa diubah menjadi pemukiman,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi pansus agar sungai dilakukan pelebaran. Minimal lebar sungai berukuran 15 meter dengan kedalaman 4 meter. Bukan perkara mudah untuk menyelesaikan tugas itu. 13 kilometer sungai di Bontang harus dinormalisasi pasti membutuhkan dukungan anggaran besar untuk mewujudkannya.
Pada poin selanjutnya, Pansus Banjir meminta komitmen pemerintah untuk menggelontorkan dana 10 persen dari total APBD untuk membiayai proyek tersebut. Partisipasi perusahaan, dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur diyakini mampu membiayai seluruh kegiatan itu. Apabila tercapai, masalah banjir bisa rampung dalam 3 tahun.
Pada tataran pelaksanaan, pansus minta agar pemerintah menyusun rencana induk penanganan masalah banjir yang meliputi, Perda Penanggulangan Banjir, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Banjir. Dua hal itu untuk menguatkan komitmen penyelesaian urusan ini.
“Rekomendasi ini harus dijalankan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah banjir Bontang,” kata dia.
Dalam rekomendasi pansus banjir meminta pemkot membuat kajian induk penanggulangan banjir. Nantinya, kajian tersebut tertuang dalam masterplan drainase Bontang.
Bukan itu saja, upaya normalisasi sungai pun menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan. Menurut politikus Partai NasDem tersebut, normalisasi sungai dilakukan secara menyeluruh. Dari hulu menuju hilir yang ditaksir panjangnya mencapai 13 kilometer.
Adapun rekomendasi lainnya ialah pembentukan satgas penanggulangan banjir, pembuatan payung hukum, penyediaan anggaran sebesar 10 persen dari total APBD, penyediaan lahan untuk polder, pelebaran sungai selebar 15 meter dan kedalaman 4 meter, serta penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD.
Tak hanya itu, perubahan Amdal Waduk Kanaan juga perlu dilakukan. Mengingat sebelumnya waduk ini dibangun dengan tujuan pariwisata.
“Kami juga meminta keterlibatan perusahaan dalam penanggulangan banjir. Mengingat target penyelesaian masalah ini paling lama tiga tahun,” katanya. (*)