Di Berau, Ada Pelanggan PDAM Tirta Segah yang Menunggak Sampai 55 Bulan!
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah benar-benar melakukan penyegelan terhadap para pelanggannya yang menunggak.
Di Berau, Ada Pelanggan PDAM Tirta Segah yang Menunggak Sampai 55 Bulan!
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah benar-benar melakukan penyegelan terhadap para pelanggannya yang menunggak.
Penyegelan ini masih berlangsung sejak Kamis (22/11/2018) hingga hari Minggu (25/11/2018).
Pada hari pertama, PDAM Trita Segah telah menyegel 20 meteran pelanggan di wilayah I, yakni di Kecamatan Teluk Bayur, Jalan Marsma Iswahyudi (Rinding) dan sekitarnya.
Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum PDAM Tirta Segah, Syahril, mengatakan, pihaknya menurunkan sembilan orang petugas untuk melakukan penyegelan.
Pulih dari Overdosis, Demi Lovato Unfollow Instagram Selena Gomez, Iggy Azalea, dan Nick Jonas
Ditambahkannya, di wilayah I ada 794 pelanggan yang telah menunggak pembayaran hingga dua bulan.
Tindakan selanjutnya dilakukan di Wilayah II, yakni di Kecamatan Tanjung Redeb, terutama di kawasan Jalan Dr Soetomo, Jenderal Sudirman dan sekitarnya.
Selanjutnya, wilayah III kawasan Jalan Durian dan sekitarnya dan seterusnya hingga wilayah V yang berada di sekitar Instalasi Pengolahan Air (IPA) Singkuang.
Datang ke Pernikahan Baim Wong, Anies Baswedan Dukung Paula Verhoeven Bulan Madu tanpa Mobile Legend
“Dari lima wilayah itu ada 1.962 pelanggan yang menunggak pembayaran,” ungkapnya.
Pihaknya memasang kunci magnetik sebagai penyegel meteran, sehingga tidak mudah dibuka.
Pelanggan yang terkena penyegelan ini diharapkan langsung melakukan pembayaran.
“Setelah dibayar, segel akan langsung dibuka, tanpa menunggu seluruh pelanggan lain yang menunggak,” tegasnya.
Diakuinya, ada beberapa pelanggan yang melakukan protes atas penyegelan ini karena merasa tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Kuliner Lukusan dalam Ritual Ngaping Umaa’ Warga Mahulu, Begini Keistimewaannya
Namun Syahril mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media massa.
Penyegelan ini bukan tanpa alasan.
Penyegelan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2009 tentang pelayanan air minum PDAM Tirta Segah Berau. Ditegaskan dalam aturan tersebut, penyegelan dapat dilakukan jika pelanggan menunggak minimal dua bulan berturut-turut.
Tindakan tegas ini dianggap perlu dilaksanakan, mengingat ada pelanggan yang telah menunggak membayar tagihan selama 55 bulan.
Selamat Hari Guru! 9 Artis Indonesia Ini Pernah Jadi Pendidik, Cinta Laura hingga Reza Rahardian
Jelang Borneo FC vs Persela Lamongan - Hari Ini Kedua Tim Jajal Uji Coba Lapangan
Sementara, perusahaan milik daerah ini juga diwajibkan untuk tertib administrasi, termasuk laporan keuangan.
Terlebih lagi, tunggakan retribusi air pelanggan PDAM Tirta Segah, mencapai Rp 4,3 miliar. "
Tunggakan yang paling besar mencapai Rp 60 juta lebih, dan itu bukan tunggakan perusahaan tapi pelanggan perorangan," ungkapnya. (*)