STNK Tak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri memberikan penjelasan seputar kabar tersebut.
STNK Tak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi
TRIBUNKALTIM.CO - Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam waktu dua tahun.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, hal tersebut memang benar adanya.
"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta (13/12/2018).
Polisi Wacanakan Blokir STNK bagi Pengendara yang Menunggak Pajak Kendaraan
Urus STNK Lebih Mudah, Layanan Samsat Online akan Diperluas ke Seluruh Wilayah Indonesia
Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.
Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.
Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.
STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan Bakal Langsung Hangus
Gara-gara Tak Bawa STNK, 3 Polisi Disetop Sesama Polisi, Ditilang Pula
Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.
Artikel ini telah tayang di gridaoto.com dengan judul Kakorlantas: STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Ada di Undang-undang