Dua Pelaku Perjudian Ditangkap, termasuk Anak Berusia 14 Tahun yang Bertugas Goncang Dadu
Mengetahui ada polisi, lima orang berhasil melarikan diri dari sergapan aparat, sedangkan dua lainnya berhasil diamankan.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang mengungkap praktik perjudian yang dilakukan di Jalan Sentosa, Gang Nikmat, Sungai Pinang.
Pengungkapan itu berawal dari laporan yang diterima kepolisian, mengenai aktivitas perjudian disekitar kawasan tersebut.
Sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (18/12/2018) dini hari kemarin, kepolisian melakukan penggrebekan.
Saat itu, tengah ramai aktivitas perjudian jenis dadu yang dilakukan kurang lebih tujuh orang.
Mengetahui ada polisi, lima orang berhasil melarikan diri dari sergapan aparat, sedangkan dua lainnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang diamankan merupakan bandar judi dadu tersebut, yakni Kasram (27) yang merupakan pelaku utama, dan anak dibawah umur berinisial Fd berusia 14 tahun bertugas sebagai penggoncang dadu.
Baca juga:
Tujuh Warga Samarinda yang Tewas Terbakar Dimakamkan Dalam Satu Lubang
Andi Arief Sebut Ada Keterlibatan Polda Dalam Perusakan Atribut Demokrat, Begini Respons Kapolda
Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta 8 Maret 2021, Andin Sudah Ditemukan, Elsa Akhirnya Tobat? |
![]() |
---|
UPDATE! Ini Tanggal, Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan Jadwal Pengumuman Gelombang 13 |
![]() |
---|
Hasil Liga Italia, Instruksi Ibrahimovic Bawa AC Milan Menang atas Verona, Skuad Muda Menggila |
![]() |
---|
Drawing Piala Menpora Hari Ini, Ada 4 Klub Dapat Keistimewaan, Persib, Arema FC, Persebaya & Persija |
![]() |
---|
Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Sahabat: Jika Kamu Ingin Putus, Katakan di Hadapannya |
![]() |
---|