CPNS 2018
Lulus Tes CPNS 2018 Selanjutnya Tahap Pemberkasan, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
Lulus Tes CPNS 2018 Selanjutnya Tahap Pemberkasan, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
Lulus Tes CPNS 2018 Selanjutnya Tahap Pemberkasan, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 hampir memasuki tahap akhir, yaitu pemberkasan.
Beberapa instansi diketahui telah mengumumkan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Dengan kata lain, peserta yang telah dinyatakan lolos CPNS 2018 akan melaju ke tahap pemberkasan.
Umumnya, salah satu syarat pemberkasan CPNS 2018 adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018 pun disarankan segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan, termasuk SKCK.
Pasalnya, waktu untuk melengkapi pemberkasan tidaklah lama, yaitu 15 hari.
Baca: Wesley Sneijder Diberitakan Fox Sport Bakal Pindah ke Persib Bandung, Begini Reaksi Bobotoh
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian VI poin A disebutkan:
a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalut utebsite instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.
c. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari keda setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
d. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.