Disdukcapil PPU akan Musnahkan 15 Ribu KTP Elektronik, Ini Alasannya
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), dalam waktu dekat akan memusnahkan 15 ribu KTP elektronik yang tak berla
Penulis: Samir |
Disdukcapil PPU akan Musnahkan 15 Ribu KTP Elektronik, Ini Alasannya
Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), dalam waktu dekat akan memusnahkan 15 ribu KTP elektronik yang tak berlaku lagi.
Tahun 2017 lalu juga telah dimusnahkan 4.675 KTP SIAK dan KTP Elektronik.
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto saat dihubungi, Selasa (25/12) mengatakan, pemusnahan akan dilakukan dengan cara dibakar.
Ia mengatakan KTP KTP Elektronik yang akan dimusnahkan sudah tak berlalu dan sudah digunting.
Untuk pemusnahan nanti lanjutnya, akan dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud dan unsur muspida.
Harga Tiket Beda Tipis, Warga Kutim Senang Berangkat ke Jakarta tak Lagi Harus ke Balikpapan
"Kami sudah siapkan KTP Elektronik yang akan dimusnahkan. Sebanyak 15 ribu itu selama setahun yang kami tarik dari warga, " jelasnya.
Suyanto mengatakan, KTP Elektronik yang akan dimusnahkan ini merupakan yang ditarik dari warga, karena mengganti kartu indentitas mereka.
Selain karena ganti status misalnya belum nikah menjadi nikah, juga ada karena pindah di PPU sehingga KTP lama mereka harus ditarik digabtik KTP baru.
Aura Kasih Kenang Momen Bersama Dylan Sahara saat Jadi Bridesmaid di Pernikahan Istri Ifan Seventeen
Selain itu juga ada KTP yang ditarik karena sudah terkelupas sehingga harus diganti yang baru.
Suyanto mengungkapkan, dalam sebulan kurang lebih seribuan KTP yang ditarik dari warga.
"KTP yang sudah kami tarik tak mungkin juga bisa disalagunakan karena sebagian kami gunting, " ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/disdukcapil-ppu-musnahkan-e-ktp.jpg)