Darurat Narkoba

Tergiur Uang Rp 2 Juta Mengirim Sabu, Agus Diciduk Polisi

Pria berambot gondorong sebahu ini ditangkap kepolisian dalam perkara narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Tersangka Agus Setiawan mengenakan busana kuning orange yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 734,63 gram di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Jumat (28/12/2018) di Ruang Mahakam, Gedung Polda Kaltim, Kota Balikpapan. 

Tergiur Uang Rp 2 Juta Mengirim Sabu, Agus Diciduk Polisi

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Saat melintasi Gang 14 Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Agus Setiawan (21), secara spontan langsung diciduk oleh aparat kepolisian daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Pria berambot gondorong sebahu ini ditangkap kepolisian dalam perkara narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Hal ini terungkap saat Dirnarkoba Polda Kaltim, Kombespol Akhmad Shavry, menggelar jumpa pers di ruang Mahakam, Gedung Polda Kaltim, Jl Syarifuddin Yoes, Kota Balikpapan, Jumat (28/12/2018).

Ia menjelaskan, keberadaan pelaku kapasitasnya sebagai kurir pengantar barang sabu-sabu yang diberi upah sebesar Rp 2 juta.

Pihaknya menemukan barang bukti  sabu-sabut sebanyak 15 poket dengan total berat kotor 734,63 gram.

Winger PSMS Medan Frets Butuan Dikabarkan Bergabung dengan Persib Bandung

10 Ucapan Keren Selamat Tahun Baru dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dikirim untuk WhatsApp

 

“Kami dalami dia ini si tersangka berperan sebagai kurir saja, yang diberi upah. Sedang didalami siapa pemilik utama barang ini, sedang dalam tahap pencarian. Bilangnya punya Candra, orang Samarinda, tapi sekarang lagi tahap pencarian,” ungkap Akhmad.

Keberadaan tersangka, kapasitasnya bukan pemilik utama atau kelas bandar yang terhubung dengan terduga pemilik sabu yang setiap melakukan komunikasi selalu mengandalkan melalui alat telekomunikasi telepon seluler.

Saat dimintai keterangan oleh insan pers, tersangka Agus, mengaku, baru pertama kalinya melakoni sebagai kurir sabu-sabu.

Agus merasa tergiur dengan bayaran uang yang tinggi hanya berperan mengantar paketan area Samarinda.

Saban hari, Agus tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ada yang menawarkan pekerjaan mengantar barang paket berupa sabu, dari orang yang tidak dikenalnya secara spesifik.

Sukses Perankan Freddie Mercury di Bohemian Rhapsody, Begini Perjuangan Rami Malek agar Tampil Mirip

GEMPA HARI INI - Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Manokwari Selatan Papua Tak Berpotensi Tsunami

 

Dirinya langsung tertarik tanpa berpikir panjang risiko terjerat persoalan hukum pidana narkotika.

“Baru kali ini saja saya lakukan. Butuh uang. Buat kehidupan,” kata pria berperawakan kurus ini.

Ketika ditangkap kepolisian disita barang berupa sabu, plastik kresek hitam, satu buah amplop putih, satu kotak kardus bergambar kipas angin, dan handphone putih.

Terkurung Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Kondisi Pulau Sebesi Mulai Mencekam

Pemprov DIY Rilis 761 Peserta CPNS 2018 yang Lolos SKD dan SKB, Cek Pengumumannya di Sini

Agus merasa semua sabu yang dibawanya bukan miliknya apalagi buatan sendiri dari dirinya. Mengenai hal ini, Agus dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved