Berita Video

VIDEO - Sopir Perusahaan Subkontraktor PT Pama Persada Ancam Gelar Demo

Humas PT Pama, Dayat enggan berkomentar terkait masalah ini. Menurut dia, permasalahan tersebut menjadi kewenangan pihak internal subkontraktor.

tribunkaltim.co/ Ichwal
Belasan karyawan dan eks pekerja di 3 perusahaan, PT Indorent, PT Anugrah Emas Alihdaya dan PT Bagong yang menjadi rekanan PT Pama Persada menggelar jumpa pers di rumah anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, Minggu (30/12/2018). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ichwal Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Belasan tenaga kerja sopir subkontraktor dari PT Pama Persada menggelar jumpa pers di kediaman Anggota DPRD Baktiar Wakkang, Gang KOI 2, Jalan KS Tubun, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (31/12/2018).

Para pekerja serta eks pekerja di PT Indorent , PT Bagong dan PT Anugerah Emas menuntut pihak perusahaan menerapkan aturan kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.

“Jadi masalah tenaga kerja di tiga perusahaan ini sudah berlangsung lama. Bahkan sudah ada karyawan yang di PHK karena menuntut hak. Sudah setahun kita kawal masalah ini tapi hingga sekarang belum selesai juga,” kata Bakhtiar membuka jumpa pers.

Baca: PVMBG Beri Penjelasan soal Letusan Gunung Agung, Imbau Warga Waspadai Aliran Lahar Hujan

Eks karyawan PT Indorent, Bagus Wicaksono mengatakan dia harus menerima  kontrak kerjanya diputus akibat mengagas pembentukan Serikat Pekerja (SP) di PT Indorent.

Menurut Bagus, perusahaan mencoba mengintimidasi para karyawan dengan cara bakal putus kontrak bagi mereka yang membentuk SP. 

“Pasti ada ancaman bagi karyawan yang ingin membentuk serikat, seperti saya ini,” ujar Bagus.

Bagus merinci, dugaan pelanggaran yang dilakukaan perusahaan tempatnya bekerja dulu cukup banyak.

Diantaranya, pengapusan cuti tahunan bagi karyawan. Pekerja tidak menerima masa cuti tiap akhir tahun.

Kemudian, jam lembur yang tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Misalnya, saat hari libur atau hari besar keagamaan. Para karyawan tetap bekerja, namun dihitung normal bukan lembur.

Baca: HASIL AKHIR Crystal Palace vs Chelsea (0-1) - NGolo Kante Cetak Gol Semata Wayang The Blues

Selain itu, bagi karyawan yang izin sakit tidak masuk mencamtumkan surat keterangan dokter. Tetap dihitung alpa, bahkan harus menerima potongan sebesar Rp 275 ribu per hari.

 “Saya ini sudah kerja 6 tahun, tidak bisa permanen pak. Justru kontrak saya diputus kalau aturan kan maksimal 2 tahun kita sudah diangkat permanen,” ujar dia.

Hal serupa juga diungkapkan, Yadhi Anto karyawan di PT Anugerah Emas Alihdaya. Sopir bus karyawan tambang ini mengaku sistem penggajian di perusahaannya tidak transparan.

Rincian lembur tidak dijelaskan secara detail. Pekerja hanya menerima slip gaji secara akumulatif, tanpa mengetahui rincian upah yang mereka terima.

Para pekerja menuntut pihak perusahaan segera mengubah sistem penggajian dan tata cara pengeloaan jam kerja.

Apabila tuntutan para karyawan tak diakomdasi mereka bakal menggelar demonstrasi pekan depan.

Tribun mencoba mengkonfirmasi PT Pama Persada selaku pemberi kerja. Humas PT Pama, Dayat enggan berkomentar terkait masalah ini. Menurut dia, permasalahan tersebut menjadi kewenangan pihak internal subkontraktor.

Baca: Sang Saudara Kembar Kabarkan Kondisi Terkini Ifan Seventeen Demam dan Trauma

Dikonfirmasi terkait hal ini, Koordinator Driver PT Indorent, Heldi Meriansyah membenarkan praktik penghapusan cuti tahunan di perusahaannya.

Tetapi, penghapusan itu diganti dengan cuti setiap tiga bulan sekali. Durasi masing-masing cuti selama 9 hari.

Sementara untuk terkait jam kerja lembur. Dia mengatakan jadwal penetapan jam kerja sesuai dengan jam kerja pemberi kerja (PT Pama). Apabila Pama menetapkan hari libur nasional untuk tidak bekerja. Karyawan yang bekerja terhitung lembur.

Namun, jika pada tanggal merah namun perusahaan menetapkan hari kerja, para karyawan dihitung kerja normal.

“Itu tergantung internal memp, kalau memang libur nasional kami hitung lembur pekerja. Kalau itu jadwal kerja walaupun tanggal merah kami hitung waktu kerja biasa,” uja Heldi.

Pihaknya membantah melakukan pemotongan upah bagi karyawan yag sakit atau izin dengan keterangan. Para karyawan yang berhalangan masuk dengan menunjukan keterangan maka bisa diterima.

Sementara untuk, status karyawan tetap. Pihaknya mengatakan tidak bisa merekrut karyawan organik. Sebab, status Indorent dari pihak pemberi kerja tergantung tender.

“Kita (Indorent) ini kan hanya proyekan mas. Jadi tidak ada yang permanen di Indorent,” katanya.

Sedangkan Koordinator Bus, PT Bagong, Gimin saat dikonfirmasi membantah adanya pemotongan upah pekerja sebesar Rp 275 ribu per hari akibat tidak masuk walaupun dengan keterangan.

Dia juga membantah adanya penghapusan cuti tahunan di perusahaannya. Sedangkan dugaan larangan membentuk serikat pekerja dan isu status karyawan kontrak di PT Bagong tidak bisa dijelaskan oleh dia.

“Untuk urusan itu saya perlu tanya dulu sama admin perusahaan (Pak Yogi). Dia masih cuti pak,” pungkasnya.

Tribun mencoba menghubungi pihak PT Anugrah Emas Alihdaya. Tiga kali nomor selulernya dihubungi namun tidak mendapat jawaban dari pihak perusahaan.

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved