Kamis, 28 Mei 2026

Apel Pagi

Sekarang di Pemerintahan Kabupaten Tana Paser Tak Ada Apel Pagi Setiap Hari Kerja

Perbup Paser No 44/2018 tertanggal 31 Desember 2018, juga menyebutkan jam kerja efektif bagi pegawai 38 jam per minggu, lengkap dengan detail uraian

Tayang:
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi Apel pagi PNS 

Sekarang di Pemerintahan Kabupaten Tana Paser Tak Ada Apel Pagi Setiap Hari Kerja

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Rutinitas kerja di lingkungan Pemkab Paser pada tahun 2019 jauh berbeda dari tahun lalu, salah satunya apel pagi. Jika setiap hari kerja di tahun 2018 selalu ditandai apel pagi, maka mulai Rabu (2/1/2019) apel pagi itu ditiadakan.

Tidak itu saja, Surat Edaran (SE) Nomor 800/891/Bid.III.1/BKPP tentang Implementasi Perbup Paser No 44/2018 tertanggal 31 Desember 2018, juga menyebutkan jam kerja efektif bagi pegawai 38 jam per minggu, lengkap dengan detail uraian jadwal daftar hadir pagi hari, siang dan sore hari.

SE yang ditujukan pada kepala perangkat daerah ini menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, sesuai ketentuan pasal 4 Perbup Paser 44/2018 bahwa, setiap pegawai wajib masuk kerja dan mentaati jam kerja serta mengisi daftar hadir secara elektronik atau manual.

“Dalam SE itu kami uraikan juga kapan waktu pegawai masuk kerja di pagi hari, istirahat siang, masuk kerja siang hingga kapan pegawai pulang kerja. Jadwal itu kita bagi tiga, yakni pegawai yang berkerja 5 hari per pekan, 6 hari per pekan, dan pegawai dalam rutinitas kerja 24 jam seperti perawat, dokter dan lainnya,” kata Katsul Wijaya, Selasa (1/1/2019).

Untuk pegawai yang harus siap memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat, lanjut Katsul, jadwal hadirnya diatur oleh kepala perangkat daerah bersangkutan.

Misalnya dengan menggunakan sistem shift, tapi masing-masing shift tidak boleh kurang 38 jam per minggu dan tak lebih dari 8 jam per hari.

Dengan penegakkan disiplin pegawai ini, terhitung sejak 2 Januari 2019 pelaksanaan apel pagi setiap harinya ditiadakan.

“Berkaitan kewajiban pegawai masuk kerja, mentaati jam kerja, dan mengisi daftar hadir secara elektronik atau manual ini, pelaksaan apel pagi setiap harinya ditiadakan,” tambahnya. (aas)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved