Kamis, 16 April 2026

Tetap Perpanjang Kontrak THL yang Jadi Caleg, Pimpinan SKPD Bakal Dapat Teguran Lisan

Alimuddin mengatakan, sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada seluruh pimpinan SKPD agar tak memperpanjang lagi kontrak THL yang jadi caleg.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Alimuddin, Asisten III bidang Administrasi Umum Setkab Penajam Paser Utara. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi

Tetap Perpanjang Kontrak THL yang Jadi Caleg, Pimpinan SKPD Bakal Dapat Teguran Lisan

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -  Asisten III Setkab Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin menegaskan kepada seluruh pimpinan SKPD agar tak memperpanjang kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2019.

Bahkan bila tetap melakukan, maka akan diberikan teguran secara lisan.

Alimuddin mengatakan, sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada seluruh pimpinan SKPD agar tak memperpanjang lagi kontrak THL yang jadi caleg.

Video Langit Balikpapan Berawan Disertai Kilat, Setengah Jam Setelah Adanya Kembang Api

Dipadati Pengunjung di Libur Tahun Baru 2019 , Begini Cara Menuju Pulau Beras Basah

Ia mengatakan saat ini ada 11 THL yang tercatat sebagai caleg sampai staf di kelurahan.

"Jadi tak ada lagi perpanjangan kontrak yang THL jadi caleg. Jelas aturannya bahwa ASN dan TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD serta penggajian bersumber dari APBN harus mundur bila jadi caleg. Meski gaji THL dari APBD tapi kan juga sumber dari APBN, " jelasnya.

Nanti lanjutnya, pihaknya akan kembali mengingatkan pimpinan SKPD saat penyerahan DPA 4 Januari mendatang, agar tak memperpanjang kontrak THL yang jadi caleg.

Beredar Isu Pantai Biduk- biduk Status Waspada, BMKG Berau Sebut Itu Pesan Hoaks

Update Longsor Sukabumi - Korban Tewas Bertambah, Total 9 Orang Meninggal Dunia

 "Nanti juga akan kami cek masing-masing SKPD yang THL jadi caleg. Apakah betul-betul tak diperpanjang, " ujarnya.

Sementara itu, untuk sanksi lurah Sepaku yang terbukti melakukan kampanye di media sosial dengan lakukan tag salah satu caleg, Alimuddin menyatakan sampai sekarang belum diberikan sanksi, meski sudah menerima rekomendasi dari KASN.

Alasannya, karena lurah yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

"Sudah pernah dipanggil sekali namun tidak datang, " katanya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved