Presensi PNS
Alat Presensi Fingerprint Sering Rusak, Agar Aman Sekarang Dilengkapi CCTV
Terutama dalam melaksanakan amanah pasal 4 Perbup Paser 44/2018, dimana setiap pegawai diwajibkan masuk kerja dan mentaati jam kerja serta mengisi
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Alat Presensi Fingerprint Sering Rusak, Agar Aman Sekarang Dilengkapi CCTV
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Untuk mengimplementasikan Perbup Paser 44/2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkab Paser, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengajak semua pegawai memulai tahun 2019 dengan semangat baru menyambut perubahan yang lebih baik.
Terutama dalam melaksanakan amanah pasal 4 Perbup Paser 44/2018, dimana setiap pegawai diwajibkan masuk kerja dan mentaati jam kerja serta mengisi daftar hadir secara elektronik atau manual.
“Tahun baru 2019 mengawali semangat teman-teman dalam meningkatkan kinerja guna menyongsong perubahan yang lebih baik lagi,” kata Katsul Wijaya, Selasa (1/1/2018).
Dalam pemberian tunjangan kinerja, tingkat kehadiran menjadi salah satu parameter disamping laporan kerja pegawai setiap harinya, sehingga pegawai yang rajin bekerja akan memiliki penghasilan yang lebih baik dari pegawai yang malas bekarja.
Namun jika daftar hadir secara elektronik saja belum menjamin pegawai disiplin bekerja, apalagi absensi pegawai secara manual.
“Kalau ada pegawai yang ke kantor hanya untuk fingerprint, itu nantinya akan terlihat dari laporan kerjanya. Kalau masuk kerja pasti ada yang dikerjakan, tapi apa yang bisa dilaporkan kalau keluar lagi setelah fingerprint,” ucapnya.
Pemkab Paser telah lama memberlakukan fingerprint, namun alat absensi secara elektronik di beberapa kantor di lingkungan Pemkab Paser dirusak oleh oknum pegawai.
Mulai tahun 2019, fasilitas fingerprint semua perkantoran di lingkungan Pemkab Paser akan dilengkapi kamera CCTV, bagaimana kantor yang alat fingerprint rusak?
“Itu nanti kita kasih fingerprint dan kamera CCTV, untuk sementara pakai absensi manual dulu. Sekarang sedang masih berjalan perekaman sidik jari dan iris mata, sebagai tanda pengenal mengakses absensi fingerprint, terlihat di jam menit dan detik ke berapa masuk kerja, tapi kalau sudah lewat waktu masuknya praktis tidak direspon fingerprint,” terangnya.
Bagi pegawai yang melaksanakan tugas di lapangan, dinas luar kota atau luar daerah, tambah Katsul, pegawai tersebut akan dilengkapi surat tugas, tidak mengisi daftar hadir tapi tetap dianggap bekerja.
“Secanggih apapun fingerprint tidak akan mampu merubah perilaku yang tidak disiplin, makanya yang terbaik adalah kesadaran untuk mendisiplin diri sendiri,” tambahnya. (aas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/absensi-pns_20171009_225846.jpg)