CPNS 2018

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenkop UKM 2018 Sudah Dirilis, Klik Linknya Berikut

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenkop UKM 2018 Sudah Dirilis, Klik Linknya Berikut

Kolase Tribunkaltim.co/tribunwow
Kabar Soal Surat Rekomendasi dan Rekonsiliasi Data CPNS 2018 oleh BKN Dipastikan Hoax! 

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenkop UKM 2018 Sudah Dirilis, Klik Linknya Berikut

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah merilis hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Pengumuman disampaikan melalui surat resmi bernomor 21/PUM/SM/XII/2018 di situs resmi Kemenkop UKM.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Meliadi Sembiring menyebutkan, peserta lolos merupakan peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Selanjutnya, peserta yang lolos ini diwajibkan melakukan pemberkasan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Baca juga:

Pengumuman Kelulusan CPNS Belum Keluar, Ini Kata Wabup PPU

Jadwal, Ketentuan & Cara Penyusunan Pemberkasan Bagi yang Lolos CPNS 2018 Kemendikbud

Terdapat 11 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta. Seluruh dokumen tersebut dimasukkan dalam stopmap sesuai ketentuan.

Daftar kelengkapan administrasi pemberkasan dapat diunduh di sini.

Adapun pemberkasan akhir dilaksanakan pada tanggal 7-11 Januari 2019 pukul 09.00-14.00 WIB, bertempat di Ruang Assesment, Bagian Kepegawaian Lantai II, Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Peserta diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap sopan.

Baca: Pengumuman CPNS Kemensetneg 2018, Cek Link Berikut untuk Tahu Nama Peserta yang Lolos

Ditegaskan, proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan CPNS hanya untuk peserta yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Peserta dianggap gugur apabila tidak melengkapi data dan dokumen dalam jangka waktu pelaksanaan pemberkasan.

Hal yang perlu diperhatikan, peserta CPNS yang mengundurkan diri setelah dilakukan pemberkasan akan dikenakan denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan.

Terkait dengan rekap hasil integrasi SKD dan SKB dapat dilihat di bawah ini:.

Hasil SKD dan SKB

Informasi lengkap mengenai pengumuman ini dapat diakses di tautan ini:

Pengumuman Hasil Seleksi Akhir CPNS 2018

Pengumuman telah dikeluarkannya hasil akhir CPNS KemenkopUKM juga disampaikan melalui akun resmi Twitter, @KemenkopUKM.

(*)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM dengan judul Rekap Hasil SKD dan SKB, Kemenkop UKM Umumkan Hasil Akhir CPNS 2018, Infonya Klik Link Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved