Portal Bujangga Kerap Ditabrak, Bupati Berau Muharram Minta Dishub Siapkan Sanksi
Portal Jalan Bujangga sudah puluhan kali ditabrak oleh pengemudi truk maupun jenis kendaraan niaga lainnya, sehingga menyebabkan portal rusak parah.
Portal Bujangga Kerap Ditabrak, Bupati Berau Muharram Minta Dishub Siapkan Sanksi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan Kabupaten Berau saat ini tengah mempersiapkan aturan untuk memberikan sanksi kepada pengemudi, yang kendaraannya melebihi kapasitas beban 5 ton dan ketinggian 2,5 meter yang melintas di Jalan Bujangga.
Seperti diketahui, portal Jalan Bujangga sudah puluhan kali ditabrak oleh pengemudi truk maupun jenis kendaraan niaga lainnya, sehingga menyebabkan portal rusak parah. Padahal, keberadaan portal ini bertujuan untuk mencegah Jalan Bujangga kembali longsor.
Apalagi jalan ini sudah mulai menunjukan tanda-tanda penurunan.
Hilang Belasan Jam, Keluarga Berharap Arman Ditemukan Masih Hidup
Biofile Fabio Lopez Pelatih Anyar Borneo FC, Pernah Jadi Bagian i Giallorossi AS Roma
Jalan Bujangga menurut catatan Tribunkaltim.co, sudah mengalami longsor sebanyak tiga kali. Tiap kali mengalami longsor, membutuhkan waktu lebih dari dua tahun untuk perbaikan karena panjangnya birokrasi, lantaran Jalan Bujangga berstatus ruas jalan nasional.
Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Berau, Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan menggunakan peraturan bupati (perbup), sebagai dasar untuk menerapkan sanksi.
“Sementara ini dalam bentuk perbup saja dulu, supaya cepat. Karena kalau perda (peraturan daerah) membutuhkan proses yang cukup lama,” ujarnya.
Pemprov Kaltara Tambah Modal Rp 20 Miliar ke BPD Kaltimtara, Total Setoran Capai 190 Miliar
Potret Vanessa Angel Bersama Kekasih, Sebelum Akhirnya Ditangkap Kasus Prostitusi Online
Tiga Video Artis Vanessa Angel dan Model Avriellya Shaqila Ditangkap Kasus Prostitusi Online
Namun perbup ini nantinya tidak hanya fokus pada Jalan Bujangga, namun juga segala bentuk rambu lalu lintas maupun fasilitas umum lainnya. Belum diketahui secara pasti bentuk sanksi yang diberikan kepada pengemudi yang acuh terhadap pembatasan bobot dan volume kendaraan yang melintas di Jalan Bujangga.
“Tapi kalau mengacu dalam undang-undang, sanksi bagi yang merusak fasilitas pemerintah bisa dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta sampai 100 juta. Dengan perbup ini, kami punya dasar untuk memberikan sanksi atau meminta ganti rugi kepada pengemudi yang merusak portal Jalan Bujangga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Berau Muharram memang menginstruksikan agar Dinas Perhubungan Berau menyiapkan aturan, untuk memberikan sanksi kepada pengendara yang dengan sengaja menerobos dan merusak portal yang dipasang di Jalan Bujangga.
“Potral Jalan Bujangga sudah berkali-kali ditabrak dan diperbaiki, tapi tidak ada sanksi. Karena itu saya minta Dishub supaya membuat aturan supaya ada tanggung jawab penabrak untuk memperbaikinya," tegas Muharram.
Banyak pihak yang khawatir, Jalan Bujangga akan kembali mengalami longsor. Terputusnya akses Jalan Bujangga ini selain mengganggu aktivitas masyarakat yang bermukim di sekitarnya, juga dianggap merepotkan para pengendara lainnya karena harus memutar jalan cukup jauh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/portal-jalan-bujangga.jpg)