Prostitusi Artis

Kok Bisa Pengusaha yang Booking Vanessa Angel Lolos dari Jerat Hukum? Begini Penjelasannya

Pengacara Hotman Paris meminta Polda Jatim Surabaya agar membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Editor: Syaiful Syafar
SURYAOnline/Mohammad Romadoni
Artis Vanessa Angel yang terciduk saat melayani tamu pria dalam kamar hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Kok Bisa Pengusaha yang Booking Vanessa Angel Lolos dari Jerat Hukum? Begini Penjelasannya

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Jawa Timur melepaskan dua artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Minggu (6/1/2018) malam.

Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila status saksi dalam kasus prostitusi online Surabaya.

Pengacara Hotman Paris meminta Polda Jatim Surabaya agar membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Vanessa Angel dan pengusaha yang membookingnya ternyata bisa saja lolos dari jerat hukum.

Lolosnya pengusaha yang membooking Vanessa Angel dari jerat hukum tambah bisa lolos apabila perilakunya tak diketahui oleh sang istri.

Baca juga:

• Ternyata Sosok R yang Bercinta dengan Vanessa Angel adalah Pengusaha Tambang

• Terungkap, Alat Kontrasepsi Vanessa Angel yang Disita Polisi Ternyata Seharga Lima Ribuan

• VIRAL Foto Vanessa Angel Sedang Mandi, Pengacara Benarkan dan Menduga Kliennya Dijebak

Sampai saat ini polisi memang belum membuka nama pengusaha yang membooking Vanesaa Angel ke publik.

Tapi nama Vanessa Angel justru sudah tersebar sejak awal kasus.

Dan hal itu tampaknya terkait dengan komentar Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya @hotmanparisofficial, beberapa jam lalu.

Hotman Paris Hutapea mendadak meributkan soal nama pengusaha yang sama sekali tak diumbar oleh aparat.

Bahkan Hotman Paris Hutapea mendesak aparat agar memunculkan alias memajang pula pengusaha yang membooking Vanessa Angel.

Inilah postingan lengkap Hotman Paris di akun instagramnya :

'Semua istri pengusaha dan pejabat di Jatim agar periksa wa dan sms di hp suaminya! Razia buaya darat! Cukong rokok atau cengkeh?? Atau upeti ke pejabat? Hai oknum wartawan : kok tutup mulut? Di lobby apa sama si cukong? Di janjikan apa agar nama cukong rahasia? Knp cuma nama artis yg di ekspose? Aparat : kalau ekspose jangan cuma germo dan artis yg di pajang? Juga cukong nya! Jangan diskriminasi! Saat ini Si cukong akan rela habis seharga lamborgini asal namanya tdk terekspose! Wao wao rezekiiiiiiiii moplok menunggu?,' tulis @hotmanparisofficial.

Berpengaruh ke Penindakan

Menyangkut kemungkinan Vanessa Angel dan pengusaha yang diringkus bersamanya terkait prostitusi online di Surabaya akan sulit diberi hukuman sebenarnya sudah pernah ramai dibahas di kasus-kasus sebelumnya.

Ketika kasus maraknya prostitusidi Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, hal itu sudah pernah dikomentari secara gamblang oleh seorang ahli hukum pidana.

Saat itu polisi hanya menjerat para mucikari menggunakan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan para PSKnya yang sebagian besar masih di bawah umur direhabilitasi oleh Pemprov DKI.

Alasannya karena belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur penegakan hukum pidana untuk para pelanggan maupun PSK.

Makanya kemudian dalam kasus-kasus prostitusi yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikarinya saja.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pelanggan prostitusi sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.

Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan.

Abdul melanjutkan, tetapi ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.

Namun hal itu hanya berlaku di Jakarta karena Pemprov DKI memiliki Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda Nomor 8 tahun 2007,diatur bahwasetiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.

"Dalam pasal itu disebutkan, tidak hanya pelanggan, tetapi pekerja seks komersial pun dapat dijerat dengan aturan tersebut," ujar Abdul.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.

Namun, apakah Surabaya punya aturan ini?

Apakah Polisi berani membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel?

Kita simak saja kelanjutan kasus ini berikutnya. (*)

Follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe Youtube newsvideo tribunkaltim:

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kenapa Pengusaha Booking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/07/kenapa-pengusaha-booking-vanessa-angel-dan-avriellia-shaqqila-tak-bisa-dipidana-ini-penjelasannya?page=all.
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved