Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda

Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
capture http://sipp.ptun-samarinda.go.id
Putusan PTUN Samarinda seputar Pilrek Unmul Samarinda 

b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:

1) Dr. Laode Rijai, M.Si

2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si

3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd

3. Memerintahkan kepada Tergugat dengan Kewajiban untuk Mencabut Keputusan Tata usaha Negara Obyek sengketa berupa:

b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:

1) Dr. Laode Rijai, M.Si

2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si

3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved