Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Diwarnai Aksi Tabrak Motor dan Teriakan Sang Anak
Putra mantan Ketua DPRD Surabaya tersebut sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain.
Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD oleh Jaksa di Surabaya"