Kosmetik yang Mengandung Alkohol Dipastikan Tidak Haram, Ini Penjelasan LPPOM MUI Kaltim
LPPOM MUI Kaltim memastikan bahwa selama tahun 2018 lalu, tidak ada pelaku usaha di bidang kosmetik yang mengurus sertifikasi halal.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
"Kandungan merkuri ini logam berat, masuk ke kulit ya tidak bisa keluar. Hasilnya memang cepat untuk memutihkan, seminggu bisa buat kulit jadi putih. Tapi, 10-30 tahun mendatang, timbul kanker di badan, bisa kankerkulit, kalau masuk ke darah bisa menyebabkan kanker ganas lainnya, kalau telat ditangani bisa sebabkan kematian. Merkuri ini dampaknya jangka panjang," urainya.
Daulat juga berbagi kisah berurusan dengan pedagang kosmetik ilegal atau yang tidak jelas merek produksinya.
Saat itu dirinya menanyakan tentang kandungan hingga legalitasnya di akun Instagram penjual kosmetik yang diduga ilegal.
Tidak lama kemudian, akun miliknya di-block oleh akun jual beli kosmetik tersebut.
"Saya pernah nanya-nanya di IG yang jual kosmetik, malah di-block," ucapnya tersenyum.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, berikut ini beberapa bahan-bahan berbahaya dan dampaknya yang kerap menjadi bahan untuk membuat kosmetik :
1. Merkuri :
Disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
2. Asam Retinoat :
Disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling), bersifat teratogenik
3. Hindrokinon :
Disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dab kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).
4. Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10 :
Disalahgunakan pada lisptik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi).
Keduanya zat berwarna bersifat karsinogenik.
