Mahasiswi Dipukul
VIDEO - Pelaku Pemukulan Mahasiswi Shalat Jalani 15 Adegan Rekonstruksi
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi-saksi, termasuk korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Penulis: Christoper Desmawangga |
Pasalnya, video berdurasi 3 menit 15 detik itu terekam kamera CCTV masjid, yang juga tersebar luas di media sosial.
Aksi pemukulan itu terjadi pada Jumat (28/12/2018) lalu, sekitar pukul 14.40 Wita, di Masjid Al Istiqomah, Jalan P Antasari, RT 30, Sei Kunjang.
Dari rekaman CCTV milik masjid, terekam seorang wanita muda, yang belakang diketahui bernama Merissa Ayu Ningrum (20), seorang mahasiswi tengah menjalankan ibadah shalat.
Tiba-tiba, dari arah belakang, muncul pria tidak dikenal langsung memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan balok.
Tidak hanya sekali, saat korban telah tersungkur ke lantai, pria tersebut kembali melayangkan pukulan ke arah wajah, yang membuat korban nyaris tidak sadarkan diri.
Namun, dua pukulan yang diterima korban tidak membuatnya tumbang, yang membuat pelaku akhirnya melarikan diri.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (2/1/2019) siang lalu sekitar pukul 14.00 Wita, di rumah adiknya, jalan Teratai, RT 21, Sangasanga, Kutai Kartanegara, setelah sempat berpindah pindah tempat diantaranya Sanga sanga, Balikpapan dan Sangatta.
Simak Videonya :
(*)