Parkir Sembarangan Dua Kendaraan Digembok
Kita lakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat agar arus lalu lintas berjalan dengan lancar
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan bekerjasama dengan Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tarakan Provinsi Kaltara melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang pakir di sembarang tempat, Kamis (10/1/2019).
Penertiban dilakukan terhadap kendaraaan yang parkir di sembarang tempat. Seperti di bawah rambu larangan parkir, di atas jembatan, zebra cross dan persimpangan jalan. Dalam penertiban ini ada 5 kendaraan yang ditilang, dua di antaranya digembok, karena pemilik kendaraan tidak ada di tempat.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Karbinops Lalu Lintas Iptu Soelistyo mengungkapkan, penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat ini telah dilakukan selama tiga kali. Penertiban kendaraan ini akan rutin dilaksanakan.
"Kita lakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat agar arus lalu lintas berjalan dengan lancar dan mengurangi kemacetan kendaraan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Menurut Soelistyo, dalam penertiban ini pihaknya langsung melakukan penilangan. Apabila pemilik kendaraan berada di lokasi, pihaknya langsung melakukan penilangan terhadap pemilik kendaraan tersebut.
Namun apabila pemilik kendaraan tidak ada di tempat atau lokasi tersebut, mau tidak mau kendaraan terpaksa digembok. Setelah itu, petugas memberikan surat penilangan di atas kendaraan tersebut agar pemilik kendaraan dapat menghubungi petugas.
"Kita harus lakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat, agar masyarakat Kota Tarakan dapat sadar untuk tertib berlalu lintas dalam berkendara. Tertib berlalu lintas dapat mengurangi kemacetan," ujarnya.
Soelistyo mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk tidak parkir di sembarang tempat, terutama di atas jembatan, zebra cross dan persimpangan-persimpangan jalan. Pasalnya ini mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.
"Kami harap masyarakat parkir kendaraannya di tempat parkir yang telah ada. Jangan parkir di sembarang tempat, apalagi di atas jembatan dan persimpangan jalan, karena ini dapat mengakibatkan kemacetan," ujarnya. (*)
UPDATE! Ini Tanggal, Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan Jadwal Pengumuman Gelombang 13 |
![]() |
---|
Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta 8 Maret 2021, Andin Sudah Ditemukan, Elsa Akhirnya Tobat? |
![]() |
---|
Drawing Piala Menpora Hari Ini, Ada 4 Klub Dapat Keistimewaan, Persib, Arema FC, Persebaya & Persija |
![]() |
---|
Hasil Liga Italia, Instruksi Ibrahimovic Bawa AC Milan Menang atas Verona, Skuad Muda Menggila |
![]() |
---|
Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Sahabat: Jika Kamu Ingin Putus, Katakan di Hadapannya |
![]() |
---|