3 Fakta Ini Membuat Bawaslu Harus Hentikan Kasus Dua Jari Anies Baswedan

Penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose dua jari akhirnya dihentikan.

TRIBUNNEWS
Anies Baswedan, Prabodo Subianto, dan Sandiaga Uno 

Komisoner KPU RI Hasyim Asyari mengingatkan kepala daerah, jika didapati menunjukan gestur satu atau dua jari tanpa izin cuti kampanye, maka ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu.

///

TRIBUNKALTIM.CO, BOGOR  - Penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose dua jari akhirnya dihentikan.

Dalam jumpa pers yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bogor menilai bahwa perkara ini tidak bisa dilanjut dan dilimpahkan ke kepolisian.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor bidang Penindakan Pelanggaran, Abdul Haris, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut sulit dibuktikan.

"Kami mengambil kesimpulan terkait apa yang dilakukan ANB terlapor yang dianggap melakukan tindak pidana pemilu pada saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan," ujarnya dalam jumpa pers tersebut, Jumat(11/1/2019) malam.

Jumpa pers Bawaslu Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana pemilu pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah (tengah), di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019) malam.
Jumpa pers Bawaslu Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana pemilu pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah (tengah), di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019) malam. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Abdul juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, acara Konferensi Nasional Partai Gerindra merupakan acara tertutup yang rutin dan bukan agenda kampanye

Anies pun, kata dia, sebelum mengikuti acara konferensi ini sudah mengajukan surat pemberitahuan ke Kemendagri.

"Bawaslu melalui Gakkumdu karena sudah tidak memenuhi unsur jadi (penanganan) berhenti sampai di sini, tidak ada kelanjutannya," tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah.

Lebih lanjut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor bidang Penindakan Pelanggaran, Abdul Haris, menuturkan bahwa berdasarkan hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah dilakukan pihaknya terdapat sejumlah fakta.

1. Kegiatan konferensi nasional Partai Gerindra merupakan kegiatan internal yang rutin dilaksanakan tiap tahun sebagai konsolidasi partai.

2. Terlapor diundang sebagai Gubermur DKI Jakarta dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa yang bersangkutan akan menghadiri kegiatan konferensi nasional partai Gerindra di SICC Sentul Bogor.

3. Terkait simbol 2 jari yang ditampilkan saat berpidato saudara terlapor menyatakan bahwa itu merupakan bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, salam literasi gemar membaca dan simbol hubungan vertikal dan horzontal.

Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut kedatangan suporter klub sepakbola Persija Jakarta yang melakukan konvoi penyerahan Piala Gojek Traveloka Liga 1 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (15/12/2018). Kegiatan tersebut untuk merayakan kemenangan Persija Jakarta sebagai juara Liga 1.
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut kedatangan suporter klub sepakbola Persija Jakarta yang melakukan konvoi penyerahan Piala Gojek Traveloka Liga 1 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (15/12/2018). Kegiatan tersebut untuk merayakan kemenangan Persija Jakarta sebagai juara Liga 1. (Tribunnews/Jeprima)

Abdul melanjutkan bahwa dari hasil pembahasan yang kedua yang dilakukan pihaknya disimpulkan bahwa dugaan pidana yang dilakukan Anies sulit dibuktikan dan tak dapat dilanjutkan.

"Terhadap apa yang dilakukann saudara terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional partai Gerindra sulit untuk dibuktikan," kata Abdul.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara terlapor (Anies) selaku Gubernur DKI Jakarta dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutlan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu usai berpose dua jari saat mengikuti Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Pose ini diduga menyimbolkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo - Sandi.

Anies diduga telah melakukan tindak pidana karena telah melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta pemilu presiden dengan statusnya sebagai pejabat.

KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Asal Acungkan Jari

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepala daerah untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2019.

Jika kepala daerah berencana kampanye, mereka wajib cuti.

Hasyim juga mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam menunjukan gestur-gestur politik, seperti mengacungkan satu atau dua jari.

 
Sebab, gestur satu atau dua jari merupakan simbol dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02.

Jika kepala daerah didapati menunjukan gestur satu atau dua jari tanpa izin cuti kampanye, maka ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu.

"Bisa dianggap kampanye bisa enggak. (Kampanye) kalau dilakukan di hari kerja ya pas acung itu harus cuti dulu," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat juga menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terhadap aturan-aturan itu, Hasyim meminta kepala daerah untuk memahaminya.

"Harus ingat dan banyak baca aturan ya, aturan ada kan untuk ditaati," kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan dan  telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved