Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar
Castro Minta Usut Pemberi Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar
Bukan hanya penerima, tetapi juga harus mengusut pemberi suap. Ini dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Castro Minta Usut Pemberi Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.
Apabila pemberian ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Bukan hanya penerima, tetapi juga harus mengusut pemberi suap. Ini dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah.
Menurut dia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar.
Sebenarnya, lanjut Herdiansyah, ketentuan mengenai gratifikasi ini tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, sepanjang tidak melebihi rentang waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.
"Tapi jika melihat waktu kejadiannya (tempus delicti) pada tahun 2017, maka ketentuan ini berlaku lagi," ungkap Castro sapaan akrabnya kepada Tribun, Jumat (11/1/2019).
Terkait kabar jika terdapat beberapa anggota DPRD yang mengembalikan gratifikasi tersebut, kata dia, tentu saja tidak begitu saja menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU 31/1999 tentang Tipikor yang menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata dosen yang sedang mempersiapkan disertasi di Universitas Gajah Mada.
Sekarang, menurut Castro, pihak kepolisian mesti bergerak cepat untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini.
"Termasuk mengusut siapa pemberi dan untuk kepentingan apa gratifikasi ini dilakukan," tegas anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.
Setidaknya dengan terlebih dahulu memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama anggota DPRD yang disebutkan menerima gratifikasi, aparat penegak hukum dapat mengurai apakah isu tersebut benar atau tidak.
Harapannya, Castro mengingatkan, semua pihak (anggota DPRD Kukar dan pihak lain/pengusaha) kooperatif dan tidak menghambat proses hukum ini.
"Sebab pengusutan kasus ini dalam tempo sesingkat mungkin, juga penting bagi anggota DPRD untuk memberikan kepastian hukum, sehingga tidak hanya menjadi isu yang terus bergulir," pungkasnya.
Seperti diberitakan Tribun, Lembaga DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara diterpa isu dugaan gratifikasi terkait hasil pembahasan pokok pikiran ABPD Tahun Anggaran 2017.
Kabarnya isu yang berkembang, diduga seluruh anggota Dewan menerima sejumlah uang ratusan juta dengan nominal bervariasi.
Data yang tersebar menyebutkan, sebanyak 41 anggota DPRD Kukar diduga menerima uang. Dari 41 anggota tertulis dua anggota yakni JN dan AK yang sudah mengembalikan pemberian sejumlah uang ratusan juta.
Masing-masing anggota Dewan Kukar menerima uang bervariasi. Berdasarkan catatan yang tersebar, pembagian uang mulai dari Rp 750 juta, Rp 500 juta, Rp 450 juta, Rp 250 juta hingga Rp 200 jutaan.
Dugaan gratifikasi tersebut belum diketahui sumber yang memberikan dana tersebut ke anggota DPRD Kukar. Apakah gratifikasi itu terkait proyek pembangunan di Kukar atau diduga dari usulan aspirasi anggota Dewan.
Tribun sudah mengkonfirmasi unsur pimpinan Dewan. Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Salehuddin pernah dikonfirmasi Tribun terkait isu tersebut.
Melalui pesan singkat What's app ia mengaku belum mengetahui. "Mohon maaf sy blm tau de," jawab Salehuddin, dari Fraksi Partai Golkar, (17/9/2018) lalu.
Tribun kembali mencoba mengkonfirmasi ke anggota Dewan lainnya. Rudiansyah anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Gerindra saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui isu itu.
"Waalaikumsalam mas Budi. Ini Sy ga tau mas," jawab Rudiansyah dikonfirmasi Tribun.
Direskrimsus Polda Kaltim dikonfirmasi Tribun, menyatakan tengah mempersiapkan surat perintah penyelidikan. "Ini kita lagi siapkan sprin untuk lidik," kata pejabat di Polda Kaltim.(bud/bie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/herdiansyah-hamzah_20151013_123230.jpg)