Tak Ingin Kasus Mahasiswi Bunuh Bayi Terulang, Ini Permintaan Camat Samarinda Ulu pada Pengusaha Kos
Letaknya yang berada di tengah kota, serta dekat dengan sejumlah perguruan tinggi, membuat Samarinda Ulu jadi pilihan utama pendatang
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi, memerintahkan seluruh lurah di wilayahnya untuk memanggil pemilik usaha indekos maupun rumah sewaan, termasuk bangsalan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak ada lagi penyewa, khususnya mahasiswa yang melakukan tindak asusila diluar hubungan pernikahan, maupun tindakan kriminalitas lainnya.
Wilayah Samarinda Ulu memang dikenal banyak terdapat indekos maupun rumah sewaan.
Letaknya yang berada di tengah kota, serta dekat dengan sejumlah perguruan tinggi, membuat Samarinda Ulu jadi pilihan utama pendatang, terutama mahasiswa untuk dijadikan tempat tinggal.
Baca juga:
BREAKING NEWS - Pria yang Diduga Alami Gangguan Jiwa Mengamuk, Kaca Mobil Warga Jadi Sasaran
Viral Warga Aceh Pakai Paspor untuk ke Jakarta, Simak Komparasi Tarif Rute Domestik vs Via Malaysia
Masih Berstatus Anggota TNI, Pemain Muda PSMS Dibidik Persib Bandung dan PS Tira
Nelayan di Pangandaran Tewas Tertusuk Moncong Tajam Ikan Caroang, Begini Ciri-ciri Ikannya
Terdapat sedikitnya 200 lebih indekos, rumah sewaan, serta bangsalan di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, terutama berada di wilayah Kelurahan Gunung Kelua, Kelurahan Dadi Mulya, Kelurahan Jawa, dan Kelurahan Sidodadi.
Namun demikian, banyak pengusaha indekos yang diduga lalai melakukan pengawasan terhadap aktivitas penghuni kamar kos.
Selain antisipasi tindak kriminal, tindak asusila, pihaknya tidak ingin lagi kejadian pembunuhan bayi, seperti yang terjadi di rumah kos Jalan Pramuka 6 kembali terjadi.
"Saya sudah perintahkan lurah-lurah untuk memanggil pemilik kos, untuk pendataan, serta pembinaan, agar mereka lebih dapat tingkatkan pengawasannya," tegasnya, Sabtu (12/1/2019).
Dia menilai, kejadian seperti yang terjadi di kos Jalan Pramuka 6, membuat pihaknya malu. Karena pelakunya orang luar, namun yang terkena imbasnya juga pihaknya dan warga sekitar. Terlebih pelaku pembunuhan bayi itu merupakan mahasiswi yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut.
"Itu juga hal yang memalukan bagi kita, karena pelaku orang luar, tapi kita juga yang repot. Dengan memanggil pihak pemilik kos, rumah sewaan, dan bangsalan, ini juga salah bentuk pengawasan kami," jelasnya.
Baca juga:
Puting Beliung Terjang Rancaekek, Warga Mulai Perbaiki Rumah; Sebagian Mengungsi dan Masih Trauma
Di Era Solskjaer, Para Pemain Manchester United Harus Selalu Tersenyum; Ini Tujuannya
Sang Ayah Tanggapi Gencarnya Rumor Kepulangan Neymar Jr ke Barcelona
"Kedepannya, pemilik kos harus lebih ketat lagi, jangan terima kalau tidak bisa tunjukan identitas yang lengkap. Kalau mahasiswa harus tunjukan kartu mahasiswa, sedangkan yang sudah berkeluarga harus bisa tunjukan bukti nikah," tambahnya.
Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada pemilik usaha indekos, rumah sewaan, maupun bangsalan, yang dinilai lalai, Fahmi menerangkan pihaknya belum sampai ke tahap pemberian sanksi, karena dirinya menilai apapun bisa saja terjadi.
"Untuk sanksi belum, apalagi sampai menutup, tidak sampai ke situ. Pelan-pelan kita lakukan pembinaan," tutupnya. (*)