CPNS 2018

Sejumlah Hal Menarik di Pengumuman CPNS BNPT, Peserta Tunggal SKB juga Belum Pasti Lulus

BNPT resmi merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 di jajarannya.Terdapat tiga kategori kelolosan seleksi CPNS di lingkungan BNPT.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT
Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT 

Sejumlah Hal Menarik di Pengumuman CPNS BNPT, Peserta Tunggal SKB juga Belum Pasti Lulus

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi merilis hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di jajarannya. 

Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dilansir oleh Kompas.com  hasil ini disampaikan di situs resmi BNPT melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi CPNS BNPT, A Adang Supriyadi.

Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan datang secara langsung dan tidak boleh diwakilkan untuk mengikuti pemberkasan ulang yang dilaksanakan pada 15-22 Januari 2018, pukul 09.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi pemberkasan di Lobi Gedung A BNPT, Kompleks Indonesia Peace and Security Center (IPSC), Jalan Anyar Desa Tangkil, Citeureup, Sentul, Bogor.

Terdapat 20 poin dalam daftar kelengkapan syarat administrasi pengangkatan CPNS BNPT.

Adapun informasi ini dapat diunduh di sini.

Ditegaskan, peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan dokumen administrasi yang disyaratkan.

Terdapat tiga kategori kelolosan seleksi CPNS di lingkungan BNPT ini, yaitu: 

1. Peserta lolos seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018.

2. Peserta lolos seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.

3. Peserta lolos seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengusulan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan surat keputusan tentang pengangkatan CPNS hanya untuk pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Hasil akhir yang merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dapat dilihat di sini.

Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil akhir seleksi CPNS BNPT dapat di akses di laman berikut: Pengumuman CPNS BNPT.

Begini Cara Kerja Teleprompter, Alat yang Digunakan Prabowo saat Pidato Kebangsaan

21 Nama Pemain Telah Dikantongi Bhayangkara FC, Pemain Asing dan Pelatih Masih Tanda Tanya

Pantaun Tribunkaltim.co, Selasa (15/1/2019) ada sejumlah hal menarik di pengumuman CPNS 2018 BNPT ini.

Peserta tunggal di satu jabatan ternyata tidak otomatis lulus menjadi CPNS alias tetap dinyatakan TMS.

Sesuai penjelasan BNPT di pengumumannya, TMS ini bisa disebabkan karena tidak hadir saat SKB atau tidak sesuai kriteria SKB.

Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT
Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT (capture pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT)

Seperti untuk formasi Dokter Ahli Pertama dengan lokasi formasi Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Ada satu peserta, ikut SKD dan SKB tapi tetap dinyatakan TMS.

Pengumuman CPNS BNPT
Pengumuman CPNS BNPT (capture pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT)

Begitu juga untuk jabatan Analis Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem Keuangan di Bagian Umum.

Nilai SKB peserta ini nol dan dinyatakan TMS.

Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT
Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT (capture pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT)

Yang tak kalah menarik di jabatan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. 

Meski lolos menjadi P1 dan ikut SKB, peserta ini tetap dinyatakan TMS.

Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT
Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT (capture pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT)

Juga ada peserta lulus menjadi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT
Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT (capture pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT)

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Perlindungan Bagi PMI

Mengenal Operasi Bariatrik yang Buat Arya Permana Turunkan Berat Badan Hingga 102 Kg

Seperti diberitakan, ada perubahan khususnya seputar ambang batas SKD dalam proses rekrutmen CPNS 2018 ini, yang membuat ada peserta P1 dan P2.

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade
Passing Grade (BKN)

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).

Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.

Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :

- TKP (35 soal x skor 5)= 175

- TIU (30 soal x skor 5)= 150

- TWK (35 soal x skor 5)= 175

Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :

1. Formasi Umum

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.

Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.

Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.

Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus

- Cumlaude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.

Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.

Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.

Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.

Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.

- Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

- Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

- Eks tenaga honorer K-II

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

Peserta yang lolos sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 disebut P1
 
* Terbit Permen PANRB No 61 Tahun 2018
Belakangan, karena sangat banyak peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuh

 Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

 
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Peserta yang lolos sesuai PermenpanRB No 61/Tahun 2018 ini disebut P2

Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:

>> Link

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved