Akhir Januari, Citilink Mulai Berlakukan Hapus Layanan Bagasi Gratis
Citilink akan melakukan penghapusan layanan bagasi gratis bagi para penumpang rute domestiknya per Januari 2019.
Akhir Januari, Citilink Mulai Berlakukan Hapus Layanan Bagasi Gratis
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Citilink akan melakukan penghapusan layanan bagasi gratis bagi para penumpang rute domestiknya per Januari 2019.
"Segera akan kita lakukan. Kita target akhir Januari akan diberlakukan (penghapusan bagasi gratis)," ujar Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Juliandra menambahkan, saat ini pihaknya sedang melaporkan perubahan standar operasional prosedur itu ke Kementerian Perhubungan.
Kemenhub, saat ini tengah mengkajinya.
"Tentunya izin harus kita penuhi dulu. Sesuai aturan merubah SOP dari free 20 kilogram menjadi gratis kita ajukan dulu ke Kemenhub. Kita juga harus memastikan kesiapan, seperti di loket tidak boleh ada antrian," kata Juliandra.
Juliandra memastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.
"Sosialisasi diberikan waktu 2 minggu. Segera akan kita lakukan," ucap dia.
Setelah Lion Air, Citilink Ikut Hapus Layanan Bagasi Gratis untuk Penumpang Rute Domestik
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Maskapai Citilink sepertinya akan mengikuti jejak Lion Air dan Wings Air yang menghapus layanan bagasi gratis atau free baggage allowance bagi para penumpang rute domestik.
Setidaknya hal itu terlihat dari surat Citilink bagi sejumlah travel agent di Indonesia beredar di media sosial.
Surat edaran bernomor Citilink/JKTCGQG-020/I/2019 yang dibuat pada 4 Januari 2019 itu menyebut bahwa pembelian tiket mulai tanggal 12 Januari 2019 tidak berlaku lagi pemberian bebas biaya bagasi (FBA).
Sementara itu, bagi penumpang penerbangan internasional tetap berlaku ketentuan yang ada.
Adapun tiket yang sudah dibeli sebelum 12 Januari 2019 masih mendapatkan FBA sebesar 20 kilogram.
Adapun pelanggan Citilink yang memiliki keanggotaan Supergreen dan telah mendaftar pada sistem Citilink, tetap mendapat jatah bagasi cuma-cuma 10 kilogram.
Pembelian paket bagasi tersebut bisa dilakukan melalui website dan aplikasi Citilink.
Adapun ketentuannya dapat dibeli saat atau setelah pembelian tiket, dan selambatnya 12 jam sebelum keberangkatan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Corporate Communication Manager Citilink Indonesia Ageng Wibowo tidak membantahnya.
"Oh mengenai penghapusan layanan bagasi kami sedang menyiapkan statementnya," ujar Ageng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/1/2019).
Namun dia tidak berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang dan berlaku mulai Selasa (8/1/2019).
"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).
Danang menambahkan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Bagi calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat membeli voucer bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. (*)
Tanggapan Kemenhub
Setelah Lion Air dan Wings Air, maskapai penerbangan Citilink Indonesia juga akan menerapkan bagasi berbayar untuk meningkatkan pendapatan. Untuk itu, penumpang harus mempertimbangkan barang bawaannya dengan adanya ketentuan tersebut.
”Surat permohonan dari Citilink Indonesia sudah masuk ke kami,” kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kristi Endah Murni di Jakarta, Selasa (8/1/2019) seperti dikutip dari Kompas.
Menurut Kristi, pengenaan biaya untuk bagasi bawaan penumpang ini memang diperbolehkan.
”Selama ini maskapai berbiaya murah tidak mengenakan biaya karena itu dianggap sebagai bagian dari layanan mereka. Sekarang mungkin mereka ada kebijakan lain, mengubah bentuk layanannya untuk meningkatkan pendapatan,” ujar Kristi.
Namun, apabila melakukan perubahan terhadap layanan atau prosedur standar operasi (SOP), pihak maskapai harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan dilakukan.
Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan setiap maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah memberikan persetujuan terhadap perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi. Persetujuan itu diberikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PM 185 Tahun 2015, kata Polana, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan setiap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
”Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services). Kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services). Ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills),” ujarnya.
Daftar kelompok pelayanan dari setiap maskapai penerbangan adalah sebagai berikut:
a. Full service: PT Garuda Indonesia dan PT Batik Air
b. Medium service: PT Trigana Air Service, PT Travel Express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, dan PT Transnusa Air Service
c. No frill service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia, dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.
”Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills) sehingga bagasi tercatat dapat dikenai biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP pelayanan,” kata Polana.
PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, walaupun telah menerapkan bagasi berbayar, penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kilogram untuk Lion Air dan 10 kilogram untuk Wings Air.
”Setiap calon penumpang (kecuali bayi) diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kilogram dan satu barang pribadi (personal item), seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binokular, dan tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm,” kata Danang.
Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu bagasi kabin.
”Calon penumpang yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian kupon bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), laman Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). Hal ini sebagai bagian membantu setiap pelanggan dalam meminimalisasi biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi,” kata Danang.
Sementara Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo belum menjawab telepon dan pesan singkat Kompas saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Maskapai Citilink sepertinya akan mengikuti jejak Lion Air dan Wings Air yang menghapus layanan bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance bagi para penumpang rute domestik.
Setidaknya hal itu terlihat dari surat Citilink bagi sejumlah travel agent di Indonesia beredar di media sosial. Surat edaran bernomor Citilink/JKTCGQG-020/I/2019 yang dibuat pada 4 Januari 2019 itu menyebut bahwa pembelian tiket mulai tanggal 12 Januari 2019 tidak berlaku lagi pemberian bebas biaya bagasi (FBA).
Sementara itu, bagi penumpang penerbangan internasional tetap berlaku ketentuan yang ada. Adapun tiket yang sudah dibeli sebelum 12 Januari 2019 masih mendapatkan FBA sebesar 20 kilogram.
Adapun pelanggan Citilink yang memiliki keanggotaan Supergreen dan telah mendaftar pada sistem Citilink, tetap mendapat jatah bagasi cuma-cuma 10 kilogram.
Pembelian paket bagasi tersebut bisa dilakukan melalui website dan aplikasi Citilink. Adapun ketentuannya dapat dibeli saat atau setelah pembelian tiket, dan selambatnya 12 jam sebelum keberangkatan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Corporate Communication Manager Citilink Indonesia Ageng Wibowo tidak membantahnya.
"Oh mengenai penghapusan layanan bagasi kami sedang menyiapkan statementnya," ujar Ageng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/1/2019). Namun dia tidak berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Citilink Akan Hapus Layanan Bagasi Gratis Akhir Januari", https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/16/051200626/citilink-akan-hapus-layanan-bagasi-gratis-akhir-januari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/citilink_20171030_221026.jpg)