Gratifikasi
Ketua DPC Partai Hanura Isak Iskandar Minta Kasus Dugaan Suap DPRD Kukar Ditindaklanjuti
Jika dugaan ini benar, lanjut dia, apabila ada kader Partai Hanura yang diduga tersangkut dugaan ini, bakal dikenakan sanksi tegas.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Ketua DPC Partai Hanura Isak Iskandar Minta Kasus Dugaan Suap DPRD Kukar Ditindaklanjuti
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD Kabupaten Kukar mulai direspon dari partai politik. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kutai Kartanegara, Isak Iskandar mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan gratifikasi ataupun dugaan suap anggota DPRD Kukar.
Kepada Tribun, Isak meminta agar aparat penegak hukum yakni Polda Kaltim mengusut tuntas dugaan gratifikasi/suap beredar di media sosial. Ia ingin masalah ini terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
Jika dugaan ini benar, lanjut dia, apabila ada kader Partai Hanura yang diduga tersangkut dugaan ini, bakal dikenakan sanksi tegas. Bahkan bisa dipecat.
"Sebagai Ketua DPC menyikapi pemberitaan media cetak maupun medsos, mendesak aparat hukum untuk cepat menindak lanjuti agar persoalan ini terang benderang," kata Isak, Selasa (15/1/2019).
"Dan apabila memang benar dan ada kader Partai Hanura terlibat maka jelas ada sanksi tegas dari partai bisa berupa pemecatan," lanjut Isak.
Kebijakan DPC Partai Hanura Kukar akan meminta klarifikasi kader yang duduk di legislatif. Hanya saja, kata dia, dua kadernya yang pernah duduk di DPRD Kukar sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu).
Terpisah Ketua DPD Partai Hanura Kaltim, Surpani Sulaiman segera melakukan kroscek terkait pemberitaan dugaan gratifikasi atau suap anggota DPRD Kukar. "Belum ada kabar. Saya cek dulu," ucapnya.
Seperti diberitakan Tribun, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.
Apabila pemberian ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Bukan hanya penerima, tetapi juga harus mengusut pemberi suap. Pendapat ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah.
Menurut dia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar.
Sebenarnya, lanjut Herdiansyah, ketentuan mengenai gratifikasi ini tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, sepanjang tidak melebihi rentang waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.
"Tapi jika melihat waktu kejadiannya (tempus delicti) pada tahun 2017, maka ketentuan ini berlaku lagi," ungkap Castro sapaan akrabnya kepada Tribun, Jumat (11/1/2019).
Terkait kabar jika terdapat beberapa anggota DPRD yang mengembalikan gratifikasi tersebut, kata dia, tentu saja tidak begitu saja menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU 31/1999 tentang Tipikor yang menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata dosen yang sedang mempersiapkan disertasi di Universitas Gajah Mada.
Sekarang, menurut Castro, pihak kepolisian mesti bergerak cepat untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini.
"Termasuk mengusut siapa pemberi dan untuk kepentingan apa gratifikasi ini dilakukan," tegas anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.
Setidaknya dengan terlebih dahulu memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama anggota DPRD yang disebutkan menerima gratifikasi, aparat penegak hukum dapat mengurai apakah isu tersebut benar atau tidak.
"Sebab pengusutan kasus ini dalam tempo sesingkat mungkin, juga penting bagi anggota DPRD untuk memberikan kepastian hukum, sehingga tidak hanya menjadi isu yang terus bergulir," pungkasnya.
Sebelumnya Tribun, Lembaga DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara diterpa isu dugaan gratifikasi terkait hasil pembahasan pokok pikiran APBD Tahun Anggaran 2017.
Kabarnya isu yang berkembang, diduga sebagian anggota Dewan menerima sejumlah uang ratusan juta dengan nominal bervariasi.
Data yang tersebar menyebutkan, sebanyak 41 anggota DPRD Kukar diduga menerima uang. Dari 41 anggota tertulis dua anggota yakni JN dan AK yang sudah mengembalikan pemberian sejumlah uang ratusan juta.
Masing-masing anggota Dewan Kukar menerima uang bervariasi. Berdasarkan catatan yang tersebar, pembagian uang mulai dari Rp 750 juta, Rp 500 juta, Rp 450 juta, Rp 250 juta hingga Rp 200 jutaan.
Tribun sudah mengkonfirmasi unsur pimpinan Dewan. Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Salehuddin pernah dikonfirmasi Tribun terkait isu tersebut. Melalui pesan singkat What's app ia mengaku belum mengetahui. "Mohon maaf sy blm tau de," jawab Salehuddin, dari Fraksi Partai Golkar, (17/9/2018) lalu.
Direskrimsus Polda Kaltim dikonfirmasi Tribun, menyatakan tengah mempersiapkan surat perintah penyelidikan. "Ini kita lagi siapkan sprin untuk lidik," kata pejabat di Subdit Tipikor Polda Kaltim, Kamis (10/1/2019) lalu.(bud/bie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-gratifikasi_20160204_145944.jpg)