Video Rocky Gerung Tutup Kuping saat Mendengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM

Rocky Gerung mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo seharusnya ditangkap apabila mengetahui Prabowo Subianto terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.

Capture/YouTube Indonesia Lawyers Club
Boni Hargens dan Rocky Gerung saat menjadi narasumber di ILC, Selasa (15/1/2019) malam. 

"Saya kira cukup, dia (Rocky Gerung) lagi," kata Karni Ilyas.

"Barusan saudara (Boni Hargens) batalkan prinsip saudara sendiri. Dari awal saudara bilang, Prabowo terlibat HAM, sekarang saudara ragu akhirnya kan?" kata Rocky Gerung.

Menanggapi hal itu, Boni Hargens menegaskan dirinya sedang berbicara kebenaran.

"Rocky, saya tidak sedang bermain kata-kata seperti kamu, saya sedang bicara kebenaran. Anda ini kan orang cantik menari di dalam alunan musik, sampai musik berhenti pun Anda masih menari," sahut Boni Hargens.

"Saya ingin bicara soal fakta, karena ketika mengatakan si A terlibat, kita bicara secara hukum," tandasnya.

Simak video selengkapnya di bawah ini:

Sementara itu dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya tidak ada kontrak politik apapun dengan dua kandidat calon presiden.

Ia juga berharap agar presiden yang terpilih bisa menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kami tidak punya kontrak politik apapun dengan dua kandidat calon presiden. Siapa pun presidennya punya tanggungjawab untuk melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai. Ditambah dengan kasus dukun santet ini. Jadi untuk kami, siapapun presidennya punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya," kata Beka di kantor Komnas HAM pada Selasa (15/1/2019).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam menjelaskan bahwa sumpah jabatan Presiden adalah melaksanakan konstitusi dan undang-undang.

"Salah satu substansi penting dalam penegakkan hukum Hak Asasi Manusia, UU tahun 2000 yang itu bagian dari sumpah dia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Sehingga enggak perlu ada kontrak politik. Kalau ada kontrak politik itu marwahnya turun," kata Anam.

Digerebek Keluarga Saat Selingkuh di Indekos, Dosen PTN Kupang Dikabarkan Bakal Ceraikan Istri Sah

Warga Gunung Elai Bontang Utara Kaget, Ular Piton 2,8 Meter Bersembunyi di Septic Tank Rumahnya

Anam pun menegaskan jika tanggung jawab Presiden tidak diletakkan dalam ranah tersebut maka hal itu merendahkan calon presiden sendiri.

"Kalau itu berhubungan dengan Komnas HAM itu juga merendahkan amanat Komnas HAM sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang. Sehingga siapapun presidennya, dia punya kewajiban (menyelesaikan pelanggaran HAM) berdasarkan Undang-Undang," kata Anam.

Diketahui hingga saat ini ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan.

Sembilan kasus itu diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Rocky Gerung Tutup Kuping saat Mendengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM, http://wow.tribunnews.com/2019/01/16/di-ilc-rocky-gerung-tutup-kuping-saat-mendengar-penjelasan-boni-hargens-soal-pelanggaran-ham?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved