Kamis, 28 Mei 2026

Pilpres 2019

Warga Transmigrasi di Keladen Kabupaten Tana Paser Hanya Bisa Ikut Pilpres

Pasca penempatan 40 Kepala Keluarga (KK) peserta transmigrasi bulan Desember 2018, setidaknya 80 orang pemilih mengalami perubahan status domisili.

Tayang:
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Ilustrasi Warga beraktivitas di salah satu permukiman transmigrasi 

Warga Transmigrasi di Keladen Kabupaten Tana Paser Hanya Bisa Ikut Pilpres

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan berkunjung ke lokasi transmigrasi di Desa Keladen Kecamatan Tanjung Harapan.

Pasca penempatan 40 Kepala Keluarga (KK) peserta transmigrasi bulan Desember 2018, setidaknya 80 orang pemilih mengalami perubahan status domisili.

Sebelum ketambahan warga trans, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Keladen menurut Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Paser M Makbul, Selasa (15/1/2019), ada 2 TPS.

Meski per TPS sekarang maksimal 300 pemilih, 2 TPS itu masih mampu menampung semua pemilih di Keladen.

“Pilgub 2018, ada 2 TPS di Keladen, TPS pertama 280-an jumlah pemilihnya, TPS kedua 180-an pemilihnya. Kalau di Pemilu 2019 ini di Keladen ketambahan warga trans sekitar 100 orang pemilih, jumlahnya masih belum melebihi 600 pemilih, per TPS kan sekarang maksimal 300 pemilih,” kata Makbul.

Artinya, lanjut Makbul, dari jumlah pemilih tidak akan ada penambahan TPS di Keladen, namun apabila jarak cukup jauh dan menyulitkan pemilih menyalurkan hak pilihnya, kemungkinan akan ditaruh satu TPS di lokasi transmigrasi baru tersebut.

“Kita belum melihat langsung kesana, apakah lokasi trans baru itu cukup jauh jaraknya dengan lokasi TPS yang ada? Kalau jauh akan ditaruh satu TPS disana, tapi kalau masih dekat saja akan digabungkan dengan TPS yang ada,” ucapnya.

Untuk diketahui, 40 KK peserta trans di Desa Keladen terdiri dari 20 KK peserta trans lokal dan 20 KK peserta trans dari luar. Seperti Jogyakarta, Banten dan Lampung.

Padahal Pemilu 2019 menggelar pemilihan presiden (Pilpres), DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, apakah perubahan status domisili akan mempengaruhi hak pilih mereka?

Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan ketika seseorang telah terdaftar (masuk Daftar Pemilih Tetap) di daerah asalnya.

Seperti Jogyakarta, Banten dan Lampung, maka KPU Paser akan memfasilitasi formulir A5 (surat pindah memilih) agar dia bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.

“Dia nanti hanya mendapat surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden. Untuk DPR RI, DPD tidak dapat surat suara karena Daerah Pemilihan (Dapil) beda, apalagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, kecuali dia belum masuk DPT daerah asal, itupun mencoblosnya di satu jam jelang waktu perhitungan surat suara,” kata Eka. (aas)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved