Rektor Uniba Piatur Pangaribuan Ungkap Mahasiswinya Banyak yang Gunakan Kosmetik Ilegal

Ia mengimbau mahasiswinya dalam membeli produk kosmetik harus memastikan terlebih dahulu apakah sudah terdaftar oleh BPOM.

Penulis: Aris Joni |
Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan Ungkap Mahasiswinya Banyak yang Gunakan Kosmetik Ilegal 

Dijelaskan Piatur Pangaribuan, reseller kosmetik tersebut juga bisa dikenakan pidana dengan pasal 55 KUHP turut serta mengedarkan produk tersebut dan merugikan konsumen.

Apalagi menurutnya sampai menimbulkan korban.

Sederet Fakta Kasus Kosmetik Ilegal di Kaltim, Produknya Laris Manis hingga Endorse Artis Ternama

"Meskipun alasannya tidak mengetahui, tapi dia turut mengedarkan produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu. Apalagi pembelinya sampai mengalami luka atau kerusakan pada dirinya," terangnya.

Ia menambahkan, terkait besaran hukuman untuk reseller itu, ungkap Piatur Pangaribuan biasanya tidak seberat pelaku utamanya atau otaknya.

Namun, tetap akan diproses dan diputuskan oleh hakim di persidangan nantinya.

"Walaupun dia mengaku tidak tahu, tapi kan ada proses persidangan nanti yang membuktikan. Serta ada bukti-buktinya juga nantinya. Jadi, biar hakim nanti yang putuskan hukumannya berapa lama akibat perbuatannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved