Kasus Abu Tours

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUN TIMUR / MUH ABDIWAN
Bos Abu Tours Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun lebih. Pembacaan tututan disampaikan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (21/01/2019) siang. 

Sebelumnya diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.

Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.

Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,2 triliun.

Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.

Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).

Agen Harap Aset Abu Tours tak Diserahkan ke Negara

Agen, mitra dan jemaah yang tergabung dalam Aliansi Nasional dan Wilayah Sumapapua menggelar jumpa pers di Cafe Temans Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (19/1/2019).

Para agen dan jemaah ini mengaku was-was jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik jamaah oleh Bos Abu Tours, nanti tidak berpihak ke jemaah.

Mereka takut kasus Abu Tours senasib dengan perkara biro perjalanan haji dan umrah First Travel. Dimana Majelis Hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

"Kami berharap Hakim memutus secara profesional dan bijak. Agar aset-asetnya diserahkan kepada jemaah," kata Ketua Umum Aliansi Nasional korban Eks Agen dan Mitra, M Amran Sulaiman.

Amran menginginkan agar aset itu dikelolah aliansi yang kemudian hasilnya bisa memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan umrah, tidak untuk diserahkan kepada negara.

Amran yang juga merupakan anggota DPRD Sulsel sangat yakin dengan mengelola aset Abu Tours bisa meringankan beban jemaah.

Sekedar diketahui, perkara Abu Tours yang mendudukkan empat terdakwa telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Senin (20/01/2019).

Bos First Travel

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved