Hari Ini Ahok alias BTP Bebas dari Mako Brimob, Tonton Link Live Streaming di Sini

Pembebasan Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dapat disaksikan secara langsung melalui Live Streaming channel Youtube "Panggil Saya BTP".

Instagram/jeanjelina
Hari Ini Ahok alias BTP Bebas dari Mako Brimob, Tonton Link Live Streaming di Sini 

"Kan dibilang jam kerja, kan. Itu kan jam kerja ya," tambah Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly juga meminta kebebasan Ahok ini untuk tidak dibesar-besarkan.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna.

Sementara itu, staf ahli Ahok Sakti Budiono mengaku hinggat saat ini pihaknya belum menerima informasi kapan waktu pasti Ahok dibebaskan.

"Katanya begitu, informasi yang saya baca begitu, tapi sampe sekarang saya belum dikabari pastinya," kata Sakti, kepada Tribun, saat dihubingi, Rabu (23/1/2019).

Menanti Ahok Bebas, Ada Kabar Bahagia Lain yang Dibagikan Sang Adik Fifi Lety

Kamis 24 Januari Ahok Bebas dari Penjara Mako Brimob, Menkumham Yasonna Laoly Bocorkan Waktunya

Sakti Budiono juga belum bisa memastikan apakah setelah bebas Ahok akan pulang ke rumah atau mengurus administrasi di LP Cipinang.

Ahok merupakan warga binaan LP Cipinang yang dititipkan di Rutan Mako Brimob.

"Nah itu kami juga belum tau, gimana besok, kami juga posisi nya masih nunggu," kata Sakti.

Sakti menambahkan jika dirinya bersama tim akan menjemput langsung mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Itu pasti saya sama tim pasti jemput bapak langsung," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok akan bebas murni dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/1/2019).

"Total saudara BTP (Ahok) menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari terhitung sejak 9 Mei 2017.

Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut Ahok tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

 

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama dan memperoleh remisi total 3 bulan 15 hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved