Vonis Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, 6 Fakta Awal Mula Kasus hingga Respons Maia Estianty
Ahmad Dhani resmi menjadi tahanan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Senin (28/1/2019) atas tindak pidana kasus ujaran kebencian.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Ini Respons BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon hingga Ferdinand Hutahaean
4. Ahmad Dhani jadi Terpidana
Ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019), dikutip dari Kompas TV, Senin (28/1/2019).
Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada pengumuman vonisnya, Ahmad Dhani tampak mengacungkan 2 jari sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Akan Ditempatkan Bersama 300 Napi
5. Respon Al, Dul dan Mulan
Dua putra Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani ikut menghadiri sidang putusan kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
Setelah vonis Ahmad Dhani tersebut dibacakan, Al langsung keluar ruang sidang.
Mereka berjalan cepat dengan dikawal oleh seorang pria untuk keluar.
"Hemmm tanggapan ya?" ujar Al lalu langsung berlalu tanpa melanjutkan kata-katanya.