Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019
Dengan ditahannya Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 yang paling berpengaruh, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19 tersebut?
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga Twitter yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beberkan Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019, http://style.tribunnews.com/2019/01/29/ahmad-dhani-dipenjara-ari-lasso-beberkan-nasib-konser-reuni-dewa-19-di-malaysia-2-februari-2019?page=all.