Berita Video

VIDEO - Uang Miliaran yang Diduga Hasil Korupsi RPU Dititipkan ke Rekening Tukang Ojek

Uang Rp 4,9 miliar itupun, ia bawa pulang. Sebanyak Rp 1 miliar diambil oleh Andi Walinono. Sementara sisanya, kisaran Rp 3,9 miliar,

TRIBUNKALTIM/NALENDRO
Jafar, salah satu saksi dalam persidangan Tipikor perkara dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) km 13 Balikpapan, mengakui di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (29/1/2019) rekening pribadinya dipakai tersangka Andi Walinono untuk menyimpan uang Rp 4,9 miliar. Uang hasil pencairan pemebebasan lahan RPU km 13 itu, belakangan diduga merupakan hasil korupsi yang dibagi-bagikan ke-7 anggota DPRD Balikpapan dan pihak lainnya. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Jafar, salah satu saksi dalam persidangan Tipikor perkara dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) km 13 Balikpapan, mengakui rekening pribadinya dipakai tersangka Andi Walinono untuk menyimpan uang Rp 4,9 miliar. Uang hasil pencairan pembebasan lahan RPU km 13 itu, belakangan diduga merupakan hasil korupsi yang dibagi-bagikan ke-7 anggota DPRD Balikpapan dan pihak lainnya.

Mulanya, Jafar menjelaskan, awal pertemuannya dengan Andi Walinono, saat diminta mencari massa pemilih, saat Andi hendak maju sebagai anggota DPRD Balikpapan di tahun 2014. Selama proses perkenalan itu, Jafar yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku sering dibantu oleh mantan politisi partai Golkar itu.

"Beliau (Andi Walinono) bantu anak saya masuk sekolah," kata Jafar, bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Jono Kondolele, hakim anggota Burhanuddin dan hakim pengganti Arwin Kusmanta, Selasa (29/1/2019).

Karena merasa sering dibantu oleh Andi Walinono lah, Jafar mengaku, merasa berhutang budi ke Andi. Hingga suatu ketika, Andi datang ke rumah Jafar memintanya dibuatkan rekening bank atas nama Jafar.

"Katanya (Andi Walinono), ada dananya mau masuk. Dia bilang, pinjam nama saya. Saya agak berat sih, pinjam rekening atas nama saya untuk rekening itu," tutur Jafar.

Adapun, uang sebanyak Rp 4,9 miliar itu, Jafar ambil tunai dari tersangka lainnya, Ros di salah satu bank syariah persisnya 8 Agustus 2015. Jafar mengaku, mengambil dengan seorang pria suruhan Andi Walinono. Di situ pula, Jafar bertemu dengan dua terdakwa lainnya, Slamet, pemilik lahan dan Ambros penjaga lahan.

"Saya disuruh pak Andi Walinono, ke bank temui Bu Rosdiana, ibu-ibu, pakai jilbab dan tua orangnya," ucap Jafar menceritakan perintah mengenali ciri-ciri Rosdiana.

Diketahui, dana pembebasan lahan itu sekitar Rp 11,2 miliar rupiah. Sementara, uang Rp 4,9 miliar berbentuk tunai yang dititipkan oleh Andi Walinono kepada Rosdiana dan diteruskan ke Jafar, dalam ingatan Jafar, semua uang tunai dibawa dan dimasukkan dalam tas ransel. Jafar hanya mengingat, uang Rp 4,9 miliar saja yang ia bawa. Sementara, uang lain, yang dibawa Rosdiana tak ia ketahui berapa pecahan dan jumlah nominalnya.

Uang Rp 4,9 miliar itupun, ia bawa pulang. Sebanyak Rp 1 miliar diambil oleh Andi Walinono. Sementara sisanya, kisaran Rp 3,9 miliar, Jafar diperintahkan memasukkan ke rekening bank Mandiri atas nama dirinya.

Setelah sisa uang masuk ke rekening Jafar, dia mengaku, ada dua kali pencairan masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 900 jutaan. Mengenai proses pencairan, karena si pemilik rekening adalah Jafar, maka, ia bersama Andi Walinono yang datang langsung ke bank untuk proses pencairan.

"Saya cuma tandatangan saja, buku bank sama pak Andi," ujarnya.

Adapun, setelah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di rekening bank atas nama Jafar itu terbit, dirinya mengaku sudah tak mengetahui lagi, proses pencarian duit dan kemana saja aliran dananya. Sebab, kartu ATM dan PIN sudah berpindah tangan ke Andi Walinono.

"Sisanya, saya ga tahu, sisanya ambil sendiri (oleh Andi Walinono), karena berupa ATM," katanya.

Saat ditanya, hakim Burhanudin, Jafar mengaku, pernah menerima uang Rp 10 juta dari Andi Walinono, dua minggu setelah proses pencairan dana tadi.

"Pak Andi bilang, uang ini, karena telah bantu saya (Andi Walinono)," ucap Jafar seraya mengatakan uang itu, belum ia kembalikan.

Mendengar hal itu, hakim Burhanudin lantas meminta Jafar mengembalikan uang pemberian Andi Walinono itu pada penegak hukum. Sebab, diduga uang itu hasil korupsi RPU.

"Kalau ada yang minta tolong jangan mau, walaupun punya hutang budi. Ini pelajaran buat kamu," ujar hakim Burhanudin.

Sementara itu, dua saksi lainnya, Wakil Ketua DPR Balikapapan, Sarifuddin Odang dan mantan Wakil Ketua DPRD Balikpapan periode 2009-2014, Wahyu Hartono, kompak mengakui tak menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek RPU.

"Tidak pernah menerima," kata mereka berdua ditanya satu-satunya JPU yang hadir di persidangan, Enang Sutardi.

Sebelumnya, dalam persidangan pekan, Selasa (23/1/2019) lalu, Andi Walinono, mengakui uang Rp 4,9 miliar yang didapat setelah pembebasan lahan RPU itu cair dibagikan ke-7 anggota DPRD Balikpapan. Andi Walinono, mengaku uang Rp 4,9 miliar yang dibagikan oleh terdakwa ROS pada dirinya merupakan perintah dari saksi Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh yang memintanya mengawal proyek ini sampai pencairan dana.

“Memang di suruh kawal segitu sama Ketua (DPRD Balikpapan). Bagian DPRD Balikpapan, Rp 4,9 miliar. Saya ga tahu, kenapa nominalnya, Rp 4,9 miliar,” kata mantan Sekertaris Komisi II DPRD Balikpapan itu saat ditanya JPU Agus.

AW mengakui, hampir semua anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana itu, mengetahui dirinya menerima dan membagikan uang dari ROS. Uang itu, tidak ia bagikan tunai dan dicicil, pemberiannya.

“Saya (AW) terima Rp 1,1 miliar, Abdulloh Rp 2,5 miliar, Muchlis Rp 100-200 juta, Doris Eko Rp 100 juta, Faisal Tolla Rp 100 juta, Usman Daming Rp 30-50 juta, dan Abdul Yajid Rp 300 juta,” ungkap AW.

Begitu pula pembagian uang yang diduga jatah Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh sebesar Rp 2,5 miliar yang ia berikan tunai dan bertahap langsung di ambil di rumah AW. “Saya pernah kasi Rp 900 juta, cash,” kata AW.

Ditanya JPU Agus, apakah benar AW mengetahui, uang sekitar Rp 900 juta itu hendak dibelikan apartemen oleh Abdulloh. AW mengaku, tidak mengetahui, hanya sepintas saja mendengar pembicaraan itu.
Hanya saja, yang ia ketahui, sebagian uang yang diduga hasil korupsi dan menjadi bagian Abdulloh itu, sempat ia ketahui dibelikan Abdulloh sapi qurban puluhan ekor.

“Uang dari Rosdiana itu, sebagian dibelikan puluhan ekor sapi, atas nama Ketua DPRD Balikpapan,” ujar AW.
Sementara, uang jatah yang ia terima sebesar Rp 1,1 miliar, dia akui untuk membeli tanah dan mengirim ke istrinya.

“Rp 500 juta saya kirim ke istri di Bandung, sisanya saya belikan tanah,” ucap AW.

Sementara, saksi Muchlis yang duduk bersebelahan AW di bangku saksi tidak mengakui adanya aliran dana dari Rosdiana pada dirinya. “Saya tidak merasa menerima uang,” ucap Muchlis sebanyak dua kali, tanpa sambil tertunduk tanpa melihat wajah AW yang duduk di sebelahnya.

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved