Aturan Terbaru Kemendikbud : SKTM Tak Berlaku Lagi dalam Proses PPDB 2019
Berbeda dengan PPDB tahun lalu, di PPDB 2019 nanti, SKTM dipastikan tidak digunakan lagi sebagai syarat pendaftaran calon siswa.
Aturan Terbaru Kemendikbud : SKTM Tak Berlaku Lagi dalam Proses PPDB 2019
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Berbeda dengan PPDB tahun lalu, di PPDB 2019 nanti, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dipastikan tidak digunakan lagi sebagai syarat pendaftaran calon siswa.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Kemendikbud, www.kemdikbud.go.id, Kamis (31/1/2019), penghapusan SKTM sebagai syarat pendaftaran calon siswa karena di tahun lalu banyak siswa dari keluarga mampu mencari SKTM demi bisa masuk ke sekolah idaman.
Meski Bayi di Pos Kamling Sangatta Telah Diadopsi, Polisi Tetap Proses Kasus Pembuangan Anak
Mengintip Persiapan Tahun Baru Imlek di Klenteng Berusia 114 Tahun yang Ada di Samarinda
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa seleksi ditentukan dari jarak.
“Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.” katanya.
Soal Pelunasan Proyek Auditorium, Satu Yayasan di Samarinda Disomasi Kontraktor
Erick Thohir Akhirnya Buka Suara, Ini Alasannya Jual Saham Inter Milan
Ia menjelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.
Meski Bayi di Pos Kamling Sangatta Telah Diadopsi, Polisi Tetap Proses Kasus Pembuangan Anak
Alfamidi Hibahkan Laboratorium Pemasaran di SMK Negeri 14 Samarinda
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat maupun daerah.
Viral Video Sosok Mirip Putri Anne Istri Saloka Datangi Pengadilan Agama, Terkuak Fakta di Baliknya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Wanita Tewas Usai Dilindas Mobil Pick Up di Kawasan Bontang Baru |
![]() |
---|
PT Pelindo IV Digeledah Kejari Balikpapan, Terungkap Jadi Pemegang Saham PT KKT |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Peneror yang Ancam Bunuh Amanda Manopo, Ibunda Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Bertemu Bobby Nasution, Gubernur Edy Rahmayadi Ngaku Baru Tahu Sang Istri dan Menantu Jokowi Saudara |
![]() |
---|