Buka-bukaan, KPU Akan Pajang 40 Nama Caleg DPRD Eks Koruptor di TPS, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum dan putusan peradilan kasusnya
Buka-bukaan, KPU Akan Pajang 40 Nama Caleg DPRD Eks Koruptor di TPS, Ini Daftar Lengkapnya
TRIBUNKALTIM.CO - Dukungan KPK pada KPU terkait umumkan daftar nama caleg korupsi mengalir.
Bahkan KPK minta pajang daftar nama caleg koruptor.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi merupakan penerangan bagi masyarakat.
"Bagus dong, artinya apa supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2019).
Menurutnya, KPK mendukung atas rencana KPU tersebut dan bahkan lembaganya juga merencanakan memuat daftar caleg mantan narapidana korupsi itu pada situs resmi KPK.
"Kami mendukung dan memang waktu Ketua KPU ke sini, kami mendukung umumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK, kan itu lebih bagus," tutur Alex.
Bahkan kata Alex, dimungkinkan juga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipajang daftar caleg mantan narapidana korupsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Ya mungkin, koruptor dari dapil mana ya di situ aja lah di TPS-nya ditempel lah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Kan bukan mempermalukan ini kan kami menyampaikan fakta," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung KPK Jakarta pada 7 November 2018 lalu untuk berdiskusi soal mantan narapidana korupsi dalam Pemilu 2019 tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi Rabu (30/1/2019).
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg eks koruptor yang masuk dalam daftar.
"Rencana besok sore (hari ini)
"Mantan eks koruptor aja, lebih dari 40 (caleg)," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.
Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
(*)
Daftar Caleg Mantan Koruptor Akan Diumumkan KPU
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan koruptor.
Menurut Kalla, hal itu akan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan.
"Iya tentu salah satu (cara). Karena koruptor kan kejahatan luar biasa. Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca: Babak Baru Vanessa Angel - Hari Ini Artis FTV VA Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Ia mengatakan langkah KPU tersebut merupakan salah satu pemenuhan janji lembaga penyelenggara pemilu itu.
Kalla mengatakan KPU memang pernah berjanji untuk mengumumkan caleg yang berstatus mantan koruptor ke publik.
Ia pun berharap KPU bisa segera mengumumkan para caleg yang berstatus mantan koruptor tersebut.
"Tinggal masyarakat memilih atau tidak. Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," lanjut Kalla.
KPU sebelumnya berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.
"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
(*)
TAUTAN KOMPILASI: "Wapres Kalla Sambut Baik Rencana KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor" dan "Daftar Caleg Eks Koruptor Diumumkan Rabu Besok"
Apresiasi KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi.
"Bagus ya, kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku KPK sangat mendukung," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/1/2019) sore.
Menurut Febri , langkah itu bisa membuat masyarakat menjadi calon pemilih yang benar-benar mengetahui latar belakang caleg yang mereka pilih.
Calon pemilih juga diharapkan bisa memilih caleg yang bebas dari kejahatan korupsi.
"Apalagi KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik ini. Jangan sampai kemudian di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah melakukan korupsi sebelumnya," kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah juga mendorong keaktifan masyarakat untuk memberikan masukan ke pihak terkait apabila masih menemukan nama caleg lainnya yang pernah terjerat dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.
"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.
Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.
"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.
Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.
"Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," kata Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Apresiasi Rencana KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor"
13 dari 16 Parpol Peserta Pemilu Usung Eks Koruptor
Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif. Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.
Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP, dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.
Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:
1. Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
Ferizal, dapil Belitung Timur
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur
2. PDI-P
Idrus Tadji, dapil Poso 4
3. Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Heri Baelanu, dapil Pandeglang
Dede Widarso, dapil Pandeglang
Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una
4. Partai Nasdem
Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3
5. Partai Garuda
Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
Ariston Moho, dapil Nias Selatan
6. Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3
7. PKS
Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2
8. Partai Perindo
Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2
9.PAN
Abd Fattah, dapil Jambi 2
Masri, dapil Belitung Timur 2
Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2
13. Partai Hanura
Midasir, dapil Jawa Tengah 4
Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
Warsit, dapil Blora 3
Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4
14. Partai Demokrat
Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
Jhony Husban, dapil Cilegon 1
Syamsudin, dapil Lombok Tengah
Darmawaty Dareho, dapil Manado 4
15. PBB
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
16. PKPI
Matius Tungka, dapil Poso 3
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara
Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Pajang Nama Daftar Caleg Korupsi di TPS, Dukungan KPK pada KPU untuk Mempermalukan Koruptor.[]
TAUTAN: "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor", KPK: Mungkin Daftar Caleg Mantan Koruptor Bakal Dipajang di TPS, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/31/kpk-mungkin-daftar-caleg-mantankoruptor-bakal-dipajang-di-tps.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pajang Nama Daftar Caleg Korupsi di TPS, Dukungan KPK pada KPU untuk Permalukan Mantan Napi Koruptor,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/caleg-korupsi-di-tps.jpg)