Berita Video

VIDEO - Tidak Punya Uang Buat Beli Sabu, Pemuda Ini Bayar Dengan Sepatu Curian

Ogel sendiri ditangkap tim opsnal Polsek Balikpapan Utara lantaran 3 tindak kriminal, yakni pencurian, kepemilikan senjata tajam dan narkotika jenis

TRIBUNKALTIM/M FACHRI
Dua tersangka kasus pencurian, senjata tajam, penadahan dan narkoba Ogel (36) dan Aco (46) saat di kantor Mapolsek Balikpapan Utara, Kamis (31/1/2019) 

Penyidik lakukan interogasi mendalam, terutama soal sabu yang berhasil ditemukan.

Beredar Imbauan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop, Begini Penjelasan Kemenpora

Skuat Bali United Kelebihan Muatan, Teco Tak Ingin Buru-buru Pinjamkan Pemain

Penyidik juga sempat dibuat terhentak saat mengetahui sabu yang dimiliki tersangka, didapat dengan menggunakan 2 pasang sepatu golf yang dicuri sebelumnya.

"Hasil interogasi, kami kantongi nama si penjual. Lalu anggota kembangkan," katanya.

Hasilnya, pada hari yang sama Imransyah alias Aco (46) dibekuk petugas di rumahnya.

Aco sempat mengelak.

Namun pria yang diduga bandar sabu ini tak berkutik saat tim opsnal menemukan tas hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus sabu di plastik besar.

"Sabu itu dilapisi tisu. Di tas itu juga ada puluhan plastik bening kecil. Berat sabu tersangka usai ditimbang 51,12 gram," bebernya.

Sriwijaya Air Group Hadirkan SJ In-flight Entertainment di Setiap Penerbangannya

Soal Kemungkinan Jadi Juru Taktik Timnas U-19 Indonesia, Fakhri Husaini Akui Didekati PSSI

Ditambahkan Supartono, di rumah Aco, petugas menemukan banyak sepatu bekas.

Dari pengakuan tersangka sepatu tersebut merupakan barang curian.

Salah satunya dari Ogel, tersangka yang lebih dulu diamankan.

Tak ada uang membeli narkoba, sepatu curian itu diberikan kepada Aco.

Tersangka Aco pun menerima sabu miliknya ditukar dengan barang curian.

"Sepatu ini dari Ogel. Buat dia bayar beli sabu, kalau gak ada uang aja. Gak semuanya dia, ada yang lain," kata Aco kepada Tribunkaltim.co, Kamis (31/1/2019).

Aco mengaku sepatu curian yang ditukar dengan narkoba itu dipakai sendiri, namun sebagian ada yang dijual. Ditawarkan kepada rekan dan kolega.

"Kalau sepatunya bagus kasih 1 paket. Kalau biasa tambah uang biasanya," ujarnya.

Aco mengaku dapat sabu tersebut dari Samarinda.

Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Balikpapan.

Namun belum sempat dijadikan paketan kecil, dirinya keburu tertangkap polisi.

"Keduanya kami tahan. Ogel dijerat pasal berlapis dari pencurian, sajam dan sabu pasal 112. Sementara Aco kena pasal 460 KUHP penadahan dan Narkoba pasal 114 UU Nomor 35/2009," ungkapnya. 

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved