Berita Video
VIDEO - Tidak Punya Uang Buat Beli Sabu, Pemuda Ini Bayar Dengan Sepatu Curian
Ogel sendiri ditangkap tim opsnal Polsek Balikpapan Utara lantaran 3 tindak kriminal, yakni pencurian, kepemilikan senjata tajam dan narkotika jenis
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Berawal dari Pencurian Sepatu Golf, Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Balikpapan
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap dua orang pria pelaku pencurian, kepemilikan senjata tajam, penadahan dan narkoba.
Saat ini, kedua tersangka Ogel (36) dan Aco (46) sudah ditahan di sel Mapolsek Balikpapan Utara.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, Kamis (31/1/2019) mengungkapkan bahwa kasus ini tergolong unik.
Salah seorang tersangka, Ogel, membarter barang yang berhasil dicuri dengan narkotika.
"Ini kasus yang unik. Jadi tersangka ini beli sabu pakai sepatu dari hasil dia mencuri terlebih dahulu," kata Kompol Supartono Sudin
Tak Terganjal Kendala Teknis, Jalan Osvaldo Haay ke Spanyol Begitu Mulus
Bawaslu Beber Alasan Penolakan Hasil Mediasi KPU Bontang dan Kasdi, Soroti Bukti Baru yang Diajukan
Ogel sendiri ditangkap tim opsnal Polsek Balikpapan Utara lantaran 3 tindak kriminal, yakni pencurian, kepemilikan senjata tajam dan narkotika jenis sabu.
Tersangka Ogel terbukti dan sudah mengaku mencuri sepatu golf di salah satu rumah di perumahan elit di kawasan Balikpapan Utara.
"Kejadian pencurian 11 Januari lalu. Korban lapor. Kami lidik. Dapatlah dia. Modusnya dia ambil sepatu yang ditaruh di teras rumah korban," kata Supartono.
Saat petugas lakukan penggeledahan badan, ditemukan sajam jenis badik yang terselip di pinggangnya.
"Tersangka kita jerat UU Darurat juga," tuturnya.
Tak berhenti disitu, petugas kembali mendapatkan 1 paket sabu di kantong celana yang ia pakai.
"Beratnya 0,46 gram," ucapnya.
Saat itu Ogel langsung diamankan ke Mapolsek Balikpapan Utara.
Penyidik lakukan interogasi mendalam, terutama soal sabu yang berhasil ditemukan.
Beredar Imbauan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop, Begini Penjelasan Kemenpora
Skuat Bali United Kelebihan Muatan, Teco Tak Ingin Buru-buru Pinjamkan Pemain
Penyidik juga sempat dibuat terhentak saat mengetahui sabu yang dimiliki tersangka, didapat dengan menggunakan 2 pasang sepatu golf yang dicuri sebelumnya.
"Hasil interogasi, kami kantongi nama si penjual. Lalu anggota kembangkan," katanya.
Hasilnya, pada hari yang sama Imransyah alias Aco (46) dibekuk petugas di rumahnya.
Aco sempat mengelak.
Namun pria yang diduga bandar sabu ini tak berkutik saat tim opsnal menemukan tas hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus sabu di plastik besar.
"Sabu itu dilapisi tisu. Di tas itu juga ada puluhan plastik bening kecil. Berat sabu tersangka usai ditimbang 51,12 gram," bebernya.
Sriwijaya Air Group Hadirkan SJ In-flight Entertainment di Setiap Penerbangannya
Soal Kemungkinan Jadi Juru Taktik Timnas U-19 Indonesia, Fakhri Husaini Akui Didekati PSSI
Ditambahkan Supartono, di rumah Aco, petugas menemukan banyak sepatu bekas.
Dari pengakuan tersangka sepatu tersebut merupakan barang curian.
Salah satunya dari Ogel, tersangka yang lebih dulu diamankan.
Tak ada uang membeli narkoba, sepatu curian itu diberikan kepada Aco.
Tersangka Aco pun menerima sabu miliknya ditukar dengan barang curian.
"Sepatu ini dari Ogel. Buat dia bayar beli sabu, kalau gak ada uang aja. Gak semuanya dia, ada yang lain," kata Aco kepada Tribunkaltim.co, Kamis (31/1/2019).
Aco mengaku sepatu curian yang ditukar dengan narkoba itu dipakai sendiri, namun sebagian ada yang dijual. Ditawarkan kepada rekan dan kolega.
"Kalau sepatunya bagus kasih 1 paket. Kalau biasa tambah uang biasanya," ujarnya.
Aco mengaku dapat sabu tersebut dari Samarinda.
Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Balikpapan.
Namun belum sempat dijadikan paketan kecil, dirinya keburu tertangkap polisi.
"Keduanya kami tahan. Ogel dijerat pasal berlapis dari pencurian, sajam dan sabu pasal 112. Sementara Aco kena pasal 460 KUHP penadahan dan Narkoba pasal 114 UU Nomor 35/2009," ungkapnya.
Simak Videonya :
(*)