Kasasinya Ditolak, Jaksa Eksekusi Buni Yani Hari Ini Akan Susul Ahmad Dhani Masuk Penjara
Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Buni.
Buni sendiri juga menyoroti kesalahan penulisan usia dalam salinan putusan MA.
"Soal kesalahan umur di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain," kata dia.
Aldwin melanjutkan, MA juga melakukan kesalahan karena mencantumkan nama Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusannya.
"Setelah dikaji, dibuka lagi, ternyata pengadilan tinggi yang dicantumkan disebutkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tidak ada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, adanya Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Aldwin.
Namun, permohonan itu ditolak pihak Kejari Depok.
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” ujar Sufari.
PN Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
[Ardito Ramadhan]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Eksekusi Penahanan Buni Yani",