Kasasinya Ditolak, Jaksa Eksekusi Buni Yani Hari Ini Akan Susul Ahmad Dhani Masuk Penjara
Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Buni.
Kasasinya Ditolak, Jaksa Eksekusi Buni Yani Hari Ini Akan Susul Ahmad Dhani Masuk Penjara
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Buni.
“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Kamis kemarin.
Surat pemanggilan terhadap Buni dari kejaksaan telah ditandatangani Sufarip, Selasa lalu.
Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB.
Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.
Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan tepatnya pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.
Ia juga tidak mau membeberkan teknis penahanan termasuk lokasi di mana Buni akan ditahan.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyampaikan, pihaknya mengajukan penundaan eksekusi.
Namun ia akan menerima apabila Kejaksaan Negeri Depok tetap melakukan eksekusi terhadap kliennya.
Aldwin menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur.
"Karena itu kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin saat konferensi pers di Jalan Haji Saabun, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Aldwin menilai, putusan kasasi MA hanya menyebut dua poin yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
"Padahal putusan itu seharusnya harus konkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.
Buni sendiri juga menyoroti kesalahan penulisan usia dalam salinan putusan MA.
"Soal kesalahan umur di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain," kata dia.
Aldwin melanjutkan, MA juga melakukan kesalahan karena mencantumkan nama Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusannya.
"Setelah dikaji, dibuka lagi, ternyata pengadilan tinggi yang dicantumkan disebutkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tidak ada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, adanya Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Aldwin.
Namun, permohonan itu ditolak pihak Kejari Depok.
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” ujar Sufari.
PN Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
[Ardito Ramadhan]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Eksekusi Penahanan Buni Yani",