Piala Indonesia

Persib Bandung vs Persiwa Wamena, Maung Bandung Ingin Main di Stadion Si Jalak Harupat

Persib Bandung berharap bisa menjamu Persiwa Wamena pada leg kedua babak 32 besar Piala Indonesia di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung.

Tribun Jabar/Deni Denaswara
Persib Bandung vs Persiwa Wamena, Maung Bandung Ingin Main di Stadion Si Jalak Harupat 

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pertemuan antara Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema; Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Dodi Ridwansyah; serta General Coordinator Panpel Persib, Budhi Bram Rachman, Jumat (1/2/2019) malam.

Baca: Indonesia Tempati Peringkat ke-6 Sebagai Negara Terindah di Dunia Versi Rough Guides

Peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto, mengatakan, jika dilihat dari kasusnya, pihak kepolisian tidak dalam posisi yang perlu disalahkan.

Alasan polisi tidak memberikan izin bukan karena faktor keramaian semata.

"Yang dimaksud polisi tidak aman itu adalah bangunan fisik Stadion GBLA-nya, berarti Dispora juga harusnya tidak mengajurkan, jadi menurut saya masuk akal kalau polisi melarang, karena berhubungan dengan nyawa orang," ujar Eko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Bobotoh di Stadion GBLA Bandung, Sabtu (12/5/2018)
Bobotoh di Stadion GBLA Bandung, Sabtu (12/5/2018) (Tribun Jabar/Ferdyan Adhy Nugraha)

Menurut Eko, jika kemudian panitia pelaksana mengajukan penguduran pertandingan karena tidak ada opsi stadion lain untuk menggelar pertandingan, maka yang harus disalahkan adalah panitia pelaksana.

"Kesalahan Panpel di sini, mereka tidak menyediakan alternatif, tidak siap dengan plan B, karena mungkin selama ini selalu bisa selalu gampang (perizinan)," katanya.

Jika pertandingan Persib melawan Persiwa batal digelar sesuai jadwal yakni Senin 4 Februari 2019, kata Eko, maka Persib dapat mengajukan pemunduran jadwal pertandingan.

Merujuk pada regulasi Piala Indonesia dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tentang waktu pertandingan, dalam Pasal 8 ayat 6 disebutkan klub tuan rumah dari pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pertandingan yang ditetapkan oleh PSSI, untuk selanjutnya mendapat penolakan atau persetujuan dari PSSI.

Baca: Jelang Imlek 2019, Tiru Gaya Berpakaian Merah ala Member BLACKPINK Agar Penampilan Makin Menarik

"Kalau misalkan pertandingan tidak digelar Senin berarti sudah Persib kalah WO, tapi kalau masih bisa mundur itu aneh, tidak wajar saja. Itukan sudah masalah sendiri, kalau minta mundur terus diizinin Persiwa berhak melayangkan protes. Jadi satu-satunya cara panpel mengajukan Si Jalak Harupat dan pertandingan digelar Senin, jika Persib tidak ingin kalah WO," katanya.

Dalam Pasal 8 ayat 7 disebutkan bahwa klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh PSSI dan PSSI menolak permohonan tersebut, maka PSSI akan menetapkan penyelenggaraan pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh klub tuan rumah.

I Made Wirawan (kiri), Miljan Radovic (tengah)
I Made Wirawan (kiri), Miljan Radovic (tengah) (tribunjabar/deni denaswara)

Hingga Jumat (1/2/2019), pelatih Persib Bandung, Miljan Radovic, belum mengetahui venue yang dipakai timnya untuk menjamu Persiwa Wamena.

Pada Senin (4/1/2019), Persib Bandung kembali menghadapi Persiwa Wamena di leg kedua di babak 64 besar Piala Indonesia.

Hanya, belum ada venue untuk menggelar pertandingan antara Persib Bandung kontra Persiwa Wamena itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved