Jadi Trending Topic, Simak 5 Fakta Tentang 'Tolak RUU Permusikan': Tak Hanya Disuarakan Musisi

Sejumlah musisi memasang tagar alias tanda pagar 'Tolak RUU Permusikan' di sosial medianya.

(Instagram/Endah N Rhesa)
Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan. 

(TribunStyle.com/ Suli Hanna)

Tolak RUU Permusikan jadi Trending Twitter
Tolak RUU Permusikan jadi Trending Twitter (Twitter/ jokoanwar)

Tolak RUU Permusikan, Ratusan Musisi Keberatan: Tidak Perlu & Justru Berpotensi Merepresi Musisi

Ratusan musisi nyatakan keberatan pada RUU Permusikan karena dinilai tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi.

Ratusan musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasoinal Tolak RUU Permusikan menyatakan keberatannya terhadap RUU yang tengah jadi bahan perbincangan ini.

Seperti TribunStyle.com kutip dari akun Instagram Efek Rumah Kaca @sebelahmata_erk, ada empat hal besar yang ingin disampaikan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini.

Secara garis besar, penolakan ini dikarenakan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini merasa RUU ini tidak diperlukan dan justru berpotensi merepresi musisi.

Menurut para musisi, naskah RUU menyimpan banyak masalah funamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Namun demikian, para musisi tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya saja bukan dengan mengesahkan RUU ini.

RUU Permusikan ini dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Hak CIpta, UU Serah-Simpan, UU Cetak dan Karya Rekam, serta UU ITE.

Namun juga bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebuadayaan.

Dalam RUU Permusikan ini ditemukan 19 pasal yang dinilai bermasalah.

Yang pertama, adanya pasal karet yang dinilai bias dan multi interpretasi.

Yang kedua, adanya pasal yang memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar

Yang ketiga, RUU ini dinilai memaksakan kehendak dan mendiskriminasi, terlebih pada bagian uji kompetensi dan sertifikasi yang terdapat dalam RUU Permusikan.

Yang keempat, RUU ini dinilai hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur.

Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak pasal lain yang memicu keberatan para musisi ini.

Tolak RUU Permusikan
Tolak RUU Permusikan (Instagram/ sebelahmata_erk)
Tolak RUU Permusikan
Tolak RUU Permusikan (Instagram/ sebelahmata_erk)
Tolak RUU Permusikan
Tolak RUU Permusikan (Instagram/ sebelahmata_erk)

 

 

Tolak RUU Permusikan
Tolak RUU Permusikan (Instagram/ sebelahmata_erk)
Tolak RUU Permusikan
Tolak RUU Permusikan (Instagram/ sebelahmata_erk)
Musisi Tolak RUU Perusikan
Musisi Tolak RUU Perusikan (Instagram/ sebelahmata_erk)

(TribunStyle.com/ Suli Hanna)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Trending di Twitter, Berikut 5 Fakta Tentang 'Tolak RUU Permusikan': Tak Hanya Disuarakan Musisi, http://style.tribunnews.com/2019/02/04/trending-di-twitter-berikut-5-fakta-tentang-tolak-ruu-permusikan-tak-hanya-disuarakan-musisi?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved