Viral di Medsos
Beda Nasib Adi Saputra dan Sang Pacar Setelah Ngamuk Motor Scoopy Dirusak
Marah tak terkendali hingga hancurkan motor Scoopy, Adi Saputra kini harus terima ganjarannya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kondisi motor hancur

• Hotman Paris Hutapea Ungkap Ada Artis yang Dibooking Pimpinan Parpol, 'Mainnya di Hong Kong!'
Motor yang dihancurkan AS pada Kamis kemarin diketahui telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
Dilansir Kompas.com, motor yang telah hancur tersebut saat ini dirantai bersama motor-motor sitaan polisi lainnya.

Sekitar 80% bodi motor Scoopy bernopol B 6395 GLW tersebut sudah terlepas dan tampak rangka besi dan kabel-kabel mesin terlihat di sisi kanan dan kiri motor.
Sementara itu bagian belakang, nopol, lampu rem dan sein sebelah kanan masih terpasang.
Bodi depan motor merupakan bagian paling parah kerusakaannya, hanya tersisa speedo meter dan lampu sein kiri serta kanan.
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)