Selain Yogi Saputra, Ini Nama Lain yang Dipakai Reva Alexa, Tempati Sel Sesuai Jenis Kelamin di KTP

Reva Alexa diamankan polisi dari rumahnya karena diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Tim Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya Is alias Iwan dan seorang selebgram sekaligus model video klip Aca alias Reva Alexa terkait kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dari penggerebegan itu, polisi menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 0,28 gram.

Model video klip dan Selebgram Reva Alexa diamankan polisi pada Rabu (6/2/2019) dini hari di sebuah rumah di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (7/2/2019) mengatakan, Reva Alexa alias Anggi diketahui dulunya adalah pria dengan nama Yogi Saputra.

"Namun, pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Menurut Argo, di KTP yang bersangkutan saat ini namanya tertulis Anggi dan berjenis kelamin perempuan.

Padahal, kata dia, nama sesugguhnya saat lahir adalah Yogi Saputra berjenis kelamin laki-laki.

"Tetapi nama aslinya saat lahir adalah Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki," kata Argo.

Menurut Argo, Reva Alexa alis Anggi alias Yogi Saputra yang merupakan transgender itu, diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan.

Reva Alexa (kiri dan yang menmakia kaus pink) dan Lucinta Luna (kolase instgram)

Iwan diketahui berprofesi sebagai model majalah remaja.

"Tersangka IK ini adalah foto model majalah," kata Argo.

Saat diamankan di rumah Reva, kata Argo keduanya baru saja mengonsumsi sabu.

"Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah itu, dan kami dapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram di kamar tersangka," katanya.

Argo mengatakan di sana ditemukan pula alat hisap sabu beserta korek api gas sebagai baranh bukti.

"Sabu 0,28 gram yang kami dapati ini adalah sabu sisa pakai mereka. Awalnya mereka membeli sabu 1 gram senilai Rp 1,6 Juta. Sebanyak 0,72 gram sudah dipakai dan sisanya 0,28 gram yang kami sita ini," kata Argo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved