Viral di Medsos
Motif Adi Saputra Hancurkan Motor saat Ditilang Terungkap, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Sosok Adi Saputra (21) mendadak menjadi perbincangan hangat masayarakat lantaran videonya merusak motor menjadi viral di dunia maya.
Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Adi Meminta Maaf Sambil Menangis di Kantor Polisi
Adi Saputra meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas."
"Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," sambungnya.
Nafas Adi juga terdengar tersengal, ia bersuara parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.
Beberapa kali ucapannya tertahan.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata. Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.
Kronologi Amukan Adi yang Viral
Diberitakan sebelumnya, aksi amukan Adi kemudian mendapat perhatian dari masyarakat yang berada di sekitar.
Mereka merekam aksi Adi dan dibagikan ke sosial medai dan menjadi viral.