Soal Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan, Dahnil Anzar Nilai Jokowi Ada Baiknya Minta Maaf
"Ada baiknya Pak Jokowi menyampaikan permohonan maaf karna abai diawal dan tdk boleh terjadi lagi"
Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman pada Susrama menjadi 20 tahun penjara.
"Grasi (remisi) yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelas Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, Senin (21/1/2018), seperti dikutip dari TribunBali.
Pemberian remisi ini kemudian menuai kontroversi publik.
Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden ini.
Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dahnil Anzar Tanggapi Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan: Ada Baiknya Pak Jokowi Mohon Maaf, http://wow.tribunnews.com/2019/02/10/dahnil-anzar-tanggapi-pencabutan-remisi-pembunuh-wartawan-ada-baiknya-pak-jokowi-mohon-maaf?page=all.