Darurat Narkoba
Pintu Kos Digedor Polisi, Warga Balikpapan Ini Panik! Sembunyikan Sabu dalam Bantal
Sabu yang baru ia beli beberapa hari sebelumnya diselipkan di dalam bantal. Sandaran tempat kepalanya beristirahat.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Pintu Kos Digedor Polisi, Warga Balikpapan Ini Panik! Sembunyikan Sabu dalam Bantal
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Yudi (29) warga Prapatan Dalam panik.
Saat polisi gedor pintu kamar kosnya.
Sabu yang baru ia beli beberapa hari sebelumnya diselipkan di dalam bantal. Sandaran tempat kepalanya beristirahat.
Saat petugas merangsek masuk, lalu melempar tudingan kepadanya. Yudi mengelak.
Namun petugas tak menyerah. Mereka lakukan penggeledahan seisi kamar kosnya yang terletak di Jalan Prapatan Dalam RT 25, Telaga sari Balikpapan Kota.
Awalnya petugas temukan pipet atau alat hisap sabu. Wajah Yudi pucat.
Tak lama disusul dengan 2 paket sabu kecil. Barang haram tersebut didapat di selipan bantal.
Yudi tak berkutik. Ia pasrah. Tubuhnya dikunci petugas. Lalu digelandang ke Mapolsek Balikpapan Selatan.
Belakangan diketahui, sebenarnya polisi incar pelaku, lantaran diduga melakukan tindak pidana curanmor. Namun setali tiga uang. Mereka juga menemukan narkoba di dalam kos pelaku.
"Saat anggota lidik pelaku di tempat kediaman yang diduga sebagai pelaku curanmor. Mereka lakukan penggledahan rumah kos pelaku, ditemukan sabu, disimpan di dalam bantal," ungkap Kapolres Balikpapan AKB Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Senin (11/2/2019).
Simpan Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Tim URC Polres di Terminal Batu Ampar
Polisi Ciduk Empat Pria Asik Pesta Sabu di Desa Batu-batu Muara Badak Kaltim
Miri Buang Sabu di Kandang Ayam Sebelum Ketangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Balikpapan
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Ia membeli narkoba itu beberapa hari sebelum ditangkap polisi.
"Di sekitar gunung belah Balikpapan Tengah dari orang yang tidak dikenal. Pengakuannya sabu tetsebut digunakn sendiri," bebernya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan. Ia dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara dugaan pidana pencurian masih didalami pihak kepolisian. (*)