Darurat Narkoba

Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim: Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas

Dari sejumlah kasus narkoba di Kaltim yang berhasil diungkap terungkap fakta. Mulai dari modus mengelabui petugas hingga untung yang menggiurkan.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/RACHMAD SUJONO
Barang bukti kasus narkoba di Kaltim jenis sabu hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan dipamerkan di depan awak media, Senin (4/2/2019) di Mapolda Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Satu lagi kasus narkoba di Kaltim (Provinsi Kalimantan Timur) berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Kasus yang diungkap jajaran Polresta Samarinda, Rabu (13/2/2019) malam, menambah daftar kasus narkoba di Kaltim (Provinsi Kalimantan Timur).

Kali ini, kasus narkoba di Kaltim diwarnai upaya pengedar mengelabui petugas dengan menyelundupkan narkoba di dalam kotak penyimpanan gembok.

Berdasarkan catatan TribunKaltim.co seputar kasus narkoba di Kaltim, ada sejumlah fakta menarik.

Mulai dari pengedar mengupayakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya hingga pemerintah kewalahan mengurusi tahanan kasus narkoba di Kaltim.

Berikut sejumlah fakta kasus narkoba di Kaltim yang dihimpun TribunKaltim.co:

1. Disimpan di kotak gembok

Tepatnya, Rabu (13/2/2019) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus seorang pria bernama Elby FR.

Elby FR, pria berusia 25 tahun yang diringkus di Jalan Rukun II, Gang Rukun Damai, Kelurahan Rapak Dalam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 9,60 gram yang disimpan pelaku di kotak gembok, serta 1 unit handphone.

Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan perkotaan untuk kembali diedarkan di kawasan Samarinda Seberang.

Seorang pelaku peredaran narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Rabu (13/2/2019).
Seorang pelaku peredaran narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (13/2/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D)

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk diproses pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap di rumah, termasuk barang bukti narkoba juga kita dapatkan. Masih mau kita kembangkan kasus ini," ungkapnya.

• Baru Nikmati Kebebasan Juli 2018, Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba

• Air Mata Palsu, Pria Ini Terus Menangis saat Ditangkap, Ternyata Kode Agar Rekannya Buang Narkoba

2. Ada kampung narkoba

Dalam kasus narkoba di Kaltim, juga dikenal istilah 'kampung narkoba'.

Rabu (30/1/2019) lalu, BNNK Samarinda bersama Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah yang menjadi salah satu kawasan yang terindikasi sebagai kampung narkoba.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved