Skandal Pengaturan Skor

Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Perusakan Barang Bukti

Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Feri Setiawan
Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Perusakan Barang Bukti 

Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Perusakan Barang Bukti 

TRIBUNKALTIM.CO --  Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. 

"(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019).

Argo Yuwono menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.

"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.

Adapun penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).

Riuh Kabar Pencabutan Gelar Juara Liga 1 2018 Persija Jakarta, Begini Komentar Joko Driyono

Joko Driyono Jadi Ketua Umum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi, Ternyata Jokdri Pernah Rangkap Jabatan

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan.

Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo. 

Diketahui, sebelumnya penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga sudah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor.

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur sebagai OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi.

Kepada ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dasar Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka", https://bola.kompas.com/read/2019/02/16/00210398/ini-dasar-joko-driyono-ditetapkan-jadi-tersangka.
Penulis : Ferril Dennys
Editor : Ferril Dennys

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Ketua Umum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus mafia bola terus dilanjutkan oleh Satgas Anti Mafia Bola, 

Bahkan, Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia oleh Satgas Anti Mafia Bola.

Kepastian itu disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).

Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019).

 Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Persija Jakarta Cari Alternatif Pengganti Marko Simic

Klarifikasi Lion Air Soal Video Penemuan Kalajengking Dalam Pesawat

Hasil Borneo FC vs PSS Sleman - Menang Tipis, Pelatih Pesut Etam Bantah Stamina Pemain Menurun

 Kendati demikian, Kombes Pol Argo Yuwono belum bisa menetapkan apakah Joko Driyono ditahan atau tidak.

“Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” kata Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/2/2019).

“Kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono,” kata Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan penggeledahan ke kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Prabowo Subianto Sebut tak Pernah Minta Dukungan ke Tokoh Agama

Tak hanya itu, selanjutnya pihak kepolisian juga menggeledah ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta.

Dari hasil penggeledahan tersebut beberapa barang bukti disita oleh pihak kepolisian.

Dari sitaan tersebut dan dikembangkan secara jauh, pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka. (*) 

Artikel ini telah tayang di Bolasport.com dengan judul "Satgas Antimafia Bola Tetapkan Ketum PSSI sebagai Tersangkahttps://www.bolasport.com/read/311638513/satgas-antimafia-bola-tetapkan-ketum-pssi-sebagai-tersangka?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved