Berita Video
VIDEO - Ganti Karung Bulog dengan Merk Lain, Pedagang Beras di Kota Samarinda diringkus
Pelaku mengemas kembali beras Bulog itu dengan karung merk Putri Agri seberat 25 Kg, sedangkan karung beras Bulog memiliki ukuran berat 50 Kg.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Ganti Karung Bulog dengan Merk Lain, Pedagang Beras di Kota Samarinda diringkus
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Seberang menangani kasus keamanan dan mutu pangan.
Kasus ini mencuat akibat dari ramainya pelanggan yang membeli beras di kios sembako, jalan Cipto Mangunkusumo, RT 19, Loa Janan Ilir.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penggeledahan pada Senin (18/2/2019) kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita, diketahui pedagang beras bernisial Am (29) telah melakukan pemalsuan kemasan beras Bulog dengan merk lain.
• VIDEO - Detik-detik Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Samarinda
• Wajib Dicatat! Mulai 1 Maret Kuota Bagasi Gratis Sriwijaya Air Dikurangi, Ini Aturan Terbarunya
• Tak Khawatir Elektabilitas Turun, Jusuf Kalla Sebut Alasan Kritik Kebijakan Jokowi demi Kebaikan
Selama ini pelaku membeli beras Bulog untuk dijual kembali. Namun, sebelum menjual kembali beras Bulog itu, terlebih dahulu pelaku menukar karung Bulog dengan karung lainnya dengan merk yang berbeda.
Pelaku mengemas kembali beras Bulog itu dengan karung merk Putri Agri seberat 25 Kg, sedangkan karung beras Bulog memiliki ukuran berat 50 Kg.
Lalu, pelaku menjual beras tersebut seharga Rp 9.000, dari harga aslinya sebesar Rp 8.600. Sesuai ketentuan dari Bulog, pedagang dapat kembali menjual beras Bulog dengan maksimal harga sebesar Rp 9.950.
"Beras Bulog memang boleh diperjual belikan kembali, asalkan harganya tidak melibihi ketentuan, dan karung tidak boleh diganti, boleh diganti dengan karung polos, asalnya si pedagang memberitahukan ke konsuman, bahwa itu beras Bulog," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi, Selasa (19/2/2019).
"Pelaku mengemas kembali beras Bulog dengan karung merk lain, ini yang tidak diperbolehkan," sambungnya.
• Ini Kisi-kisi Materi CAT P3K atau PPPK, Syarat Pemberkasan NIP dan 2 Poin Penting di Tes Wawancara
• 2 Unggahan Kaesang Pangarep soal Unicorn Ini jadi Sorotan, Banjir Gambar Kuda Bertubuh Pisang
Sementara itu, Kanit Reskrim, Iptu Dedi Setiawan menambahkan, selama ini pelaku telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, dengan menjual beras karungan dan eceran.
Dalam sebulan, pelaku dapat membeli sebanyak dua kali beras Bulog sebanyak 2,5 ton beras setiap kali membeli.
Karung merk Putri Agri sendiri didapatkan pelaku dari wilayah pulau Sulawesi. "Beras Bulog ini kan biasanya dijual untuk keseimbangan pangan, tapi memang dapat diperjual belikan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
"Selain periksa pelaku, kita juga lakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Bulog."
Selain telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 karung beras Bulog, 44 karung beras Putri Agri, 65 karung beras kosong Putri Agri, 3 karus beras kosong Bulog, timbangan beras, mesin jahit karung, dan wadah mengoplos beras.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 139 UU Nomor Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Miliar.
Simak Videonya :
(*)